Pernikahan Anak di Takalar Ramai di Media Sosial, KUA Luruskan Usia Mempelai

TAKALAR – Foto dan video pernikahan anak di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, beredar luas di media sosial. Informasi yang menyertai unggahan tersebut menyebutkan bahwa kedua mempelai masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kabar tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena prosesi pernikahan melibatkan anak-anak. Menanggapi informasi yang beredar, Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang melakukan penelusuran dan verifikasi langsung untuk memastikan fakta mengenai pernikahan tersebut, termasuk usia kedua mempelai serta proses pelaksanaannya.

KUA Pastikan Pernikahan Anak Terjadi di Takalar

Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin, membenarkan bahwa telah terjadi pernikahan di bawah umur di wilayah Kabupaten Takalar. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan video yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Benar telah terjadi pernikahan di bawah umur,” kata Ahmad Najamuddin dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Berdasarkan hasil penelusuran KUA, pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Lokasi akad nikah berada di rumah pihak laki-laki, tepatnya di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.

Usia Mempelai Bukan 12 Tahun

Ahmad Najamuddin meluruskan informasi yang menyebut kedua mempelai sama-sama berusia 12 tahun. Menurut hasil verifikasi di lapangan, usia pasangan tersebut berbeda dari kabar yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pasangan tersebut bukan sama-sama berusia 12 tahun, melainkan masing-masing berusia 15 dan 13 tahun,” ujar Najamuddin.

Dengan demikian, informasi mengenai kedua mempelai yang disebut masih berusia 12 tahun perlu dikoreksi. KUA Mangarabombang menegaskan bahwa penelusuran dilakukan setelah foto dan video pernikahan tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Akad Nikah Berlangsung di Rumah Pihak Laki-Laki

Selain memeriksa usia pasangan, KUA Mangarabombang juga menelusuri pelaksanaan akad nikah. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa akad berlangsung di rumah pihak laki-laki dan dipimpin oleh seorang warga bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang.

Prosesi pernikahan itu dilaksanakan secara sederhana dan hanya dihadiri oleh keluarga kedua mempelai. Tidak disebutkan adanya keterlibatan masyarakat dalam jumlah besar dalam acara tersebut.

Diduga Berawal dari Kawin Lari

Menurut penjelasan Ahmad Najamuddin, pernikahan tersebut diduga terjadi setelah kedua mempelai melakukan kawin lari. Dalam istilah Bahasa Makassar, tindakan tersebut dikenal dengan sebutan angnyala.

Setelah peristiwa itu, persoalan kemudian diselesaikan secara internal oleh kedua keluarga. Penyelesaian tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa.

Pernikahan Tidak Dicatatkan di KUA

Ahmad Najamuddin juga menyampaikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang. Proses pernikahan itu tidak melalui pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai pernikahan tersebut perlu dipahami secara hati-hati. KUA Mangarabombang menekankan pentingnya merujuk pada hasil verifikasi, bukan hanya pada keterangan yang tercantum dalam unggahan foto atau video di media sosial.

Kesimpulan

Pernikahan anak di Kabupaten Takalar memang terjadi dan berlangsung pada 15 Agustus 2026 di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang. Namun, KUA Mangarabombang meluruskan bahwa usia kedua mempelai bukan 12 tahun, melainkan 15 dan 13 tahun.

Pernikahan tersebut diduga berawal dari kawin lari atau angnyala, kemudian diselesaikan secara internal oleh keluarga. KUA juga memastikan bahwa akad nikah berlangsung tanpa sepengetahuan lembaga tersebut dan tidak melalui proses pengajuan maupun pencatatan nikah. Ke depan, pelurusan informasi berdasarkan hasil verifikasi menjadi penting agar publik tidak menerima begitu saja kabar yang beredar di media sosial.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment