Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Ikut Terlindungi

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memperkuat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam pembahasan terbaru, cakupan aturan tersebut diperluas sehingga tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan penumpang, tetapi juga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.

Rapat koordinasi finalisasi Perpres dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan itu melibatkan sejumlah kementerian terkait untuk menyempurnakan regulasi sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja di dalam ekosistem transportasi online.

DPR dan Pemerintah Sepakati Perluasan Cakupan Perpres

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Pembahasan berfokus pada penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. DPR dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja transportasi online dengan memperluas objek pengaturan.

Jika sebelumnya aturan tersebut lebih menitikberatkan pada pengemudi yang mengangkut penumpang, nantinya kurir pengantar barang dan makanan juga akan masuk dalam cakupan perlindungan. Perluasan ini dinilai penting karena aktivitas pengantaran barang dan makanan juga menjadi bagian dari ekosistem layanan berbasis aplikasi.

Pembagian Kewenangan Pengaturan Tarif

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengaturan tarif dalam ekosistem transportasi online akan dibagi berdasarkan jenis layanan. Tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM. Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun aturan yang lebih terarah bagi setiap jenis layanan transportasi online.

Dasco menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi para pelaku transportasi online. Pembahasan dilakukan setelah sebelumnya DPR dan pemerintah menggelar sejumlah pertemuan dengan kementerian terkait.

Aspirasi Komunitas Ojol dan Aplikator Akan Diserap

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kementeriannya akan segera bertemu dengan asosiasi, komunitas ojek online, dan pihak aplikator. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan terakhir sebelum Perpres diterbitkan.

Menurut Maman, penyerapaan aspirasi diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan pekerja transportasi online lainnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi dalam proses pembahasan. Pelibatan tersebut ditujukan untuk mencari titik keseimbangan tarif yang paling optimal bagi seluruh pihak di dalam ekosistem transportasi online.

Batas Komisi Aplikator untuk Angkutan Orang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan perlindungan pekerja transportasi online pada awalnya hanya mengatur layanan angkutan orang. Perluasan cakupan hingga mencakup kurir barang dan makanan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR.

Untuk layanan angkutan orang, potongan komisi aplikator telah dibatasi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.

Maman menegaskan bahwa penguatan regulasi bertujuan agar pengemudi ojek online dapat terus tumbuh dan mencapai kesejahteraan. Menurutnya, kesejahteraan pekerja tidak semestinya hanya bergantung pada tarif penumpang. Para pelaku transportasi online juga diharapkan dapat memperoleh peluang usaha lain dalam ekosistem digital, termasuk melalui sektor UMKM dan merchant.

Perpres Ditargetkan Terbit Akhir Bulan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengapresiasi koordinasi yang dilakukan pimpinan DPR dalam proses pembahasan Perpres. Ia memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut.

Pemerintah menargetkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan berikutnya. Namun, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum aturan tersebut resmi berlaku.

Dasco menyebutkan bahwa skema tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan oleh kementerian terkait. Meski demikian, angka tarif tersebut masih harus melalui proses harmonisasi sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.

Sebelum Perpres rampung, masih akan digelar satu pertemuan lagi bersama kementerian terkait. Pemerintah dan DPR juga akan mengadakan pertemuan tambahan dengan organisasi ojek online serta aplikator untuk membahas berbagai masukan terakhir.

Kesimpulan

Finalisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online. Perluasan cakupan hingga mencakup kurir barang dan makanan menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan aturan dengan perkembangan ekosistem layanan berbasis aplikasi.

Dengan pembagian kewenangan tarif, pembatasan komisi untuk angkutan orang, serta rencana pelibatan komunitas dan aplikator, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Namun, masyarakat masih perlu menunggu hasil harmonisasi dan pertemuan lanjutan sebelum Perpres resmi diterbitkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment