Pramono Anung Bantah Pemprov DKI Tetapkan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif parkir mobil hingga Rp60.000. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan keputusan resmi dari Pemprov Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (24/8). Menurutnya, sampai saat ini belum ada keputusan terkait perubahan atau penetapan tarif parkir mobil di wilayah Jakarta. Ia juga mengaku baru mengetahui angka Rp60.000 setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan atau viral.
Pramono Tegaskan Belum Ada Keputusan Tarif Parkir
Pramono mempertanyakan dasar munculnya informasi mengenai tarif parkir sebesar Rp60.000. Ia menyebut angka tersebut sama sekali bukan angka yang berasal dari Pemerintah DKI Jakarta.
“Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, Pemprov Jakarta masih belum menetapkan kebijakan mengenai tarif parkir baru. Setiap keputusan yang akan dibuat, kata Pramono, tentunya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk penentuan harga yang dinilai wajar bagi masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal. Termasuk berapa harga yang wajar. Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral,” ujarnya.
Usulan Tarif Parkir dengan Sistem Zonasi
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan adanya usulan perubahan tarif parkir dengan menerapkan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, tarif parkir dapat dibedakan berdasarkan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.
Sejumlah wilayah yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi disebut berpotensi masuk ke dalam zona dengan tarif parkir lebih besar. Kawasan yang disebut antara lain SCBD, Menteng, Bandung Indah, serta sejumlah wilayah di Jakarta Selatan dan Senayan.
Kawasan dengan Nilai Ekonomi Tinggi
Jupiter menjelaskan bahwa sistem zonasi dirancang untuk membedakan tarif parkir sesuai lokasi. Kawasan yang dinilai memiliki aktivitas ekonomi tinggi dapat dikenakan tarif pada batas atas yang lebih besar dibandingkan wilayah lainnya.
“Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp60 ribu,” ujar Jupiter sebelumnya.
Meski menyampaikan adanya usulan tersebut, Jupiter juga menilai bahwa tarif parkir mobil hingga Rp60.000 berpotensi membebani masyarakat. Ia bahkan menyebut usulan itu terlalu memberatkan dan tidak masuk akal apabila benar-benar diterapkan.
“Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu,” kata Jupiter.
Tarif Rp60 Ribu Masih Berupa Usulan
Pernyataan Pramono menunjukkan bahwa angka Rp60.000 belum dapat disebut sebagai tarif resmi parkir mobil di Jakarta. Angka tersebut masih berkaitan dengan usulan sistem zonasi yang disampaikan dalam pembahasan mengenai perparkiran.
Dengan demikian, masyarakat belum dapat menjadikan angka tersebut sebagai ketentuan tarif parkir yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta masih perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan, terutama mengenai besaran harga yang wajar dan dampaknya bagi masyarakat.
Kesimpulan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov Jakarta belum menetapkan tarif parkir mobil hingga Rp60.000. Angka tersebut muncul dalam usulan penerapan sistem zonasi yang disampaikan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.
Usulan tersebut menempatkan kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, seperti SCBD dan Menteng, dalam zona yang berpotensi memiliki tarif parkir lebih mahal. Namun, besaran tarif maupun penerapan sistem zonasi belum menjadi keputusan resmi Pemprov Jakarta. Ke depan, pembahasan mengenai tarif parkir masih perlu menunggu keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan harga yang wajar serta kemampuan masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment