Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksepsi Kejagung
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal M Firman Akbar setelah mengabulkan eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Praperadilan itu diajukan Lodewyk untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, PN Jakarta Pusat menilai pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.
PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksepsi Kejagung
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (24/8), hakim tunggal M Firman Akbar menyatakan eksepsi Kejaksaan Agung dikabulkan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon (Kejagung). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon (Lodewyk),” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut berfokus pada kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan praperadilan. Hakim tidak masuk ke substansi mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Hakim Tidak Menilai Proses Hukum terhadap Lodewyk
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memberikan penilaian terhadap sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Tindakan itu meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.
“Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” kata hakim.
Penegasan ini menunjukkan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak menyatakan tindakan penyidik sah ataupun tidak sah. Hakim hanya menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
Upaya Hukum Kedua Lodewyk
Permohonan praperadilan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Lodewyk setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Melalui permohonan tersebut, Lodewyk berupaya menguji proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung setidaknya telah memproses tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Daftar Tersangka dalam Perkara MBG
Para tersangka yang disebut dalam perkara ini antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain persoalan afiliasi, sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Penyidik juga mengusut dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian dan tidak mendukung kebutuhan operasional pelaksanaan program MBG.
Barang-barang yang disebut dalam dugaan pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kesimpulan
PN Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Putusan ini tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.
Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap menjadi proses hukum tersendiri. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum para pihak serta proses penyidikan terhadap tujuh tersangka yang telah disebut dalam perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment