Prosesi Gamelan Sekati di Keraton Solo Diwarnai Adu Mulut Antaranggota Keluarga Keraton

Tradisi keluarnya Gamelan Kyai Sekati atau miyos gangsa dalam rangka menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, diwarnai ketegangan. Prosesi yang berlangsung di kawasan Masjid Agung, Rabu (19/8), tersebut memicu adu mulut yang melibatkan anggota keluarga keraton.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah Instagram @seputar_surakarta. Dalam rekaman, terlihat adanya ketegangan antara GKR Panembahan Timoer Rumbay dan sejumlah pria berbaju batik yang berjaga di sekitar lokasi prosesi.

Ketegangan Terjadi di Kawasan Masjid Agung Solo

GKR Panembahan Timoer Rumbay, yang merupakan Pengageng Sasana Wilapa dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, tampak bersitegang dengan sekelompok pria di area Masjid Agung. Pada cuplikan video lainnya, Rumbay terlihat terhalang ketika hendak masuk ke Bangsal Pagongan.

Situasi tersebut sempat diwarnai gesekan fisik. Rumbay kemudian membenarkan bahwa dirinya sempat terjatuh dalam insiden itu. Meski demikian, ia memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media yang menemuinya di lokasi.

Sikap tersebut diambil Rumbay untuk mencegah persoalan berkembang menjadi keributan yang lebih besar. “Nggak usah, saya nggak mau ramai,” ujar Rumbay seperti dikutip detikJateng, Rabu (19/8).

Rumbay Soroti Izin Pengeluaran Gamelan

Menurut Rumbay, ketegangan dipicu oleh prosesi pengeluaran gamelan dari dalam keraton yang dinilainya dilakukan tanpa izin dari PB XIV Purbaya. Ia menyebut persoalan utama dalam kejadian tersebut berkaitan dengan pengambilan Gamelan Kyai Sekati tanpa persetujuan dari raja yang diakui oleh kubunya.

“Yang jelas mengambil gamelan tanpa seizin Sinuhun (PB XIV Purbaya) itu aja,” kata Rumbay.

Setelah menyampaikan pernyataan singkat tersebut, Rumbay meninggalkan lokasi dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang terjadi. Ia juga membenarkan ketika ditanya mengenai dirinya yang sempat jatuh dalam gesekan tersebut.

LDA Sebut Prosesi Gamelan Sekati Sah

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, berada di lokasi ketika keributan berlangsung. Eddy mengaku sempat berupaya melerai adu mulut yang terjadi di kawasan Masjid Agung.

Eddy menyampaikan pandangan berbeda mengenai legalitas prosesi keluarnya Gamelan Sekati. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara Sekaten telah diselenggarakan bersama PB XIV Mangkubumi dan instansi terkait.

Dalam pernyataannya, Eddy menyebut prosesi tersebut sah karena telah memperoleh izin dari PB XIV Mangkubumi, yang diakui sebagai raja oleh kubunya. “Lha kami seluruh rangkaian acara sekaten kita selenggarakan bersama-sama Sinuhun (PB XIV Mangkubumi) juga instansi terkait,” ujar Eddy.

PB XIV Mangkubumi Batal Hadir Langsung

Eddy juga menjelaskan bahwa PB XIV Mangkubumi sebelumnya dijadwalkan hadir secara langsung untuk meninjau prosesi pengeluaran gamelan. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana pada waktu yang telah direncanakan.

“Tadi Sinuhun mau hadir sebenarnya. Nanti cari waktu yang pas,” kata Eddy.

Prosesi Sekaten Berlangsung di Tengah Perbedaan Pandangan

Insiden tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang berada dalam lingkungan Keraton Solo mengenai pelaksanaan prosesi Gamelan Kyai Sekati. Di satu sisi, kubu PB XIV Purbaya mempersoalkan izin pengeluaran gamelan. Di sisi lain, LDA Keraton Solo menyatakan bahwa prosesi telah dilaksanakan secara sah bersama PB XIV Mangkubumi dan instansi terkait.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi latar belakang ketegangan yang muncul saat tradisi miyos gangsa berlangsung. Rekaman adu mulut yang beredar di media sosial kemudian membuat peristiwa itu diketahui masyarakat luas.

Kesimpulan

Tradisi keluarnya Gamelan Kyai Sekati untuk menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Keraton Kasunanan Surakarta diwarnai adu mulut dan gesekan fisik di kawasan Masjid Agung Solo. GKR Panembahan Timoer Rumbay mempersoalkan pengeluaran gamelan yang disebutnya tidak mendapat izin PB XIV Purbaya. Sementara itu, KPH Eddy Wirabhumi menegaskan prosesi tersebut sah karena telah memperoleh izin PB XIV Mangkubumi.

Perbedaan pandangan dari kedua pihak menjadi perhatian dalam pelaksanaan rangkaian Sekaten. Selanjutnya, penjelasan dari masing-masing kubu diharapkan dapat memperjelas persoalan yang melatarbelakangi ketegangan tersebut serta mencegah keributan serupa meluas.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment