Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Menjadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi DPR bersama pemerintah sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 16 rancangan undang-undang (RUU) berhasil diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Capaian itu disampaikan Puan dalam rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI pada Selasa (1/9).
Puan mengatakan penyelesaian 16 RUU menjadi UU merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Menurutnya, proses tersebut menjadi salah satu bentuk kerja kelembagaan DPR bersama pemerintah dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan negara.
DPR Selesaikan 16 RUU Menjadi Undang-Undang
Dalam rapat paripurna tersebut, Puan menyampaikan bahwa DPR RI telah menyelesaikan pembahasan 16 rancangan undang-undang selama tahun sidang 2025-2026. Seluruh RUU tersebut kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan dalam rapat paripurna khusus HUT ke-81 DPR RI.
Capaian legislasi itu menunjukkan bahwa agenda pembentukan peraturan perundang-undangan terus berjalan. Namun, selain RUU yang telah disahkan, DPR masih memiliki sejumlah rancangan undang-undang yang berada dalam berbagai tahapan pembahasan.
Sejumlah RUU Berlanjut pada Tahun Sidang Berikutnya
Puan menjelaskan, DPR RI akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU yang saat ini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum sebuah RUU dapat berlanjut menuju tahap pengesahan.
Selain 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI. RUU tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang akan terus diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Rincian Agenda Legislasi DPR
Dalam pemaparannya, Puan juga menyebutkan terdapat empat RUU yang masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Pada tahap ini, rancangan undang-undang diselaraskan agar memiliki keterkaitan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, sebanyak 27 RUU masih berada dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan. DPR juga memiliki agenda terkait delapan ratifikasi konvensi internasional. Seluruh agenda tersebut akan menjadi bagian dari pekerjaan legislasi pada tahun sidang berikutnya.
Dengan demikian, agenda DPR pada periode mendatang tidak hanya berfokus pada penyelesaian RUU yang telah memasuki tahap pembahasan, tetapi juga mencakup penyusunan dan harmonisasi sejumlah rancangan undang-undang serta ratifikasi konvensi internasional.
418 Perkara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi
Selain menyampaikan capaian legislasi, Puan turut memaparkan perkembangan perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, tercatat terdapat 418 perkara pengujian undang-undang.
Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 memiliki sejumlah hasil. Sebanyak tiga perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya, sedangkan 32 perkara dikabulkan sebagian.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan 105 perkara ditolak dan 185 perkara tidak dapat diterima. Sebanyak 80 perkara dinyatakan ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, serta satu perkara dinyatakan berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diputus.
Komitmen DPR terhadap Kepastian Hukum
Puan menegaskan, DPR RI memiliki komitmen untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Legislasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kepastian hukum serta basis legitimasi yang kuat.
Selain itu, produk legislasi juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi yang disahkan, tetapi juga pada kesesuaian dan manfaatnya.
Kesimpulan
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 16 RUU menjadi UU. Pada tahun sidang berikutnya, DPR masih akan melanjutkan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I, memproses 19 RUU Usul Inisiatif DPR, serta menangani RUU dalam tahap harmonisasi dan penyusunan.
Di sisi lain, terdapat 418 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada periode yang sama. Ke depan, DPR menegaskan komitmennya untuk menghasilkan legislasi yang memiliki kepastian hukum, legitimasi kuat, sesuai dengan konstitusi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment