Said Abdullah Luruskan Wacana Syarat Capres-Cawapres: Minimal Dua Partai, Bukan Dua Fraksi
JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meluruskan wacana mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pembahasan desain Pemilu. Ia menegaskan, usulan yang berkembang bukan mengharuskan pasangan calon didukung minimal dua fraksi di parlemen, melainkan dua partai politik peserta pemilu.
Menurut Said, dua partai yang dimaksud tidak terbatas pada partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Partai peserta pemilu yang telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berpotensi mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Said: Syaratnya Dua Partai Politik, Bukan Dua Fraksi
Said menyampaikan penjelasan tersebut di kompleks parlemen pada Selasa (21/9). Ia menyebut, wacana yang tengah dibicarakan dalam konteks Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berkaitan dengan dukungan dari minimal dua partai politik.
“Yang dimaksud dua partai politik. Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,” kata Said.
Dengan demikian, partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi dinyatakan lolos verifikasi KPU tetap dapat mengajukan pasangan capres-cawapres apabila memenuhi ketentuan dukungan minimal yang nantinya disepakati.
Meski demikian, Said mengingatkan bahwa pembahasan mengenai desain pemilu tersebut masih berlangsung secara informal. RUU Pemilu belum secara resmi dibahas di Komisi II DPR. Karena itu, berbagai gagasan yang muncul saat ini masih berada dalam tahap diskusi di antara partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan.
“Ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II,” ujarnya.
Wacana Dua Partai Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungannya terhadap gagasan agar pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh minimal dua partai peserta pemilu.
Viva menilai, usulan tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Menurut dia, ketentuan minimal dukungan dari dua partai dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy.
“Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy,” kata Viva.
Pendapat serupa disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia menilai putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan telah bersifat final dan mengikat.
Namun, Mardani menyebut DPR bersama pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menyusun norma baru dalam undang-undang. Selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK, opsi pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua partai dinilai masih dapat diterapkan.
“Hak membuat UU memang ada pada DPR bersama pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR,” ujar Mardani.
NasDem Mengaku Tidak Keberatan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga mengaku mendengar adanya wacana pencalonan presiden yang hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua partai parlemen. Ia menyebut gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen yang sebelumnya berlaku.
Aturan ambang batas tersebut telah dihapus melalui putusan MK. Meski demikian, Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tidak mempermasalahkan apabila terdapat ketentuan baru mengenai minimal dukungan partai untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
PDIP Dorong Adanya Batas Atas Jumlah Pasangan Calon
Selain membahas batas minimal dukungan, Fraksi PDIP di DPR mengusulkan agar RUU Pemilu juga mengatur batas atas jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap gagasan pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua partai politik.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Deddy, menilai pengaturan batas minimal saja belum cukup. Menurutnya, perlu terdapat batas maksimal agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi tetap tersedia beberapa pilihan bagi pemilih.
“Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon,” ujar Deddy.
Deddy memperkirakan, apabila dukungan hanya dihitung berdasarkan fraksi di DPR, peluang munculnya dua pasangan calon saja masih terbuka. Dari total delapan fraksi di DPR, enam di antaranya merupakan fraksi yang mendukung pemerintah.
Karena itu, ia mengusulkan adanya batas maksimal persentase dukungan dari pemilik suara atau kursi di DPR. Salah satu opsi yang disebut ialah pembatasan dukungan gabungan maksimal sekitar 25 hingga 30 persen fraksi.
Menurut Deddy, ketentuan tersebut dapat mendorong kompetisi yang lebih terbuka dan sejalan dengan putusan MK yang menginginkan adanya lebih dari dua pasangan calon dalam pemilihan presiden.
Putusan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. MK menilai aturan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk memperoleh calon alternatif dalam pemilihan presiden karena pencalonan cenderung didominasi partai-partai tertentu.
MK juga menilai pembatasan jumlah pasangan calon menjadi hanya dua dapat memperkuat polarisasi di tengah masyarakat. Namun, penghapusan ambang batas tersebut tetap diikuti permintaan kepada DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan.
Kesimpulan
Wacana syarat pencalonan capres-cawapres minimal didukung dua partai masih berada pada tahap pembahasan informal dan belum resmi dibahas di Komisi II DPR. Said Abdullah menegaskan bahwa istilah yang tepat adalah dua partai politik, bukan dua fraksi parlemen. Partai yang dapat mengusung pasangan calon juga berpotensi mencakup seluruh partai peserta pemilu yang lolos verifikasi KPU.
Di sisi lain, sejumlah tokoh politik menilai aturan tersebut dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK. Agar tidak kembali membatasi pilihan masyarakat, muncul pula usulan mengenai batas atas dukungan dan jumlah pasangan calon. Perkembangan pembahasan RUU Pemilu di DPR nantinya akan menentukan bentuk akhir aturan pencalonan presiden setelah ambang batas 20 persen dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment