Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Uang US$400 Ribu Disebut Diserahkan ke Pansus Haji DPR

Jakarta – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap adanya penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bersama mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias “Bajak Laut” dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Perkara ini menjerat Ishfah Abidal Azis, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham sebagai terdakwa. Dalam persidangan, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid turut disebut dalam pembahasan mengenai aliran uang tersebut.

Kesaksian tentang Penyerahan Uang US$400.000

Dalam persidangan, Ishfah meminta konfirmasi kepada Syaiful Bahri mengenai perintah untuk menyerahkan uang senilai US$400.000 kepada seseorang bernama Erik. Menurut pertanyaan Ishfah, uang itu diserahkan untuk memenuhi permintaan Zaenal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

Bahri menjelaskan bahwa pada awalnya ia tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Beberapa hari setelah menerima permintaan itu, Bahri mengaku menanyakan langsung kepada Ishfah mengenai pihak yang berkaitan dengan uang tersebut.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu,” ujar Bahri dalam persidangan.

Ishfah kemudian kembali memastikan bahwa Bahri telah mengetahui uang tersebut diminta oleh Zaenal Abidin dan diminta untuk diserahkan melalui Erik. Bahri membenarkan pernyataan itu setelah dirinya memperoleh penjelasan dari Ishfah.

Uang Disebut Berkaitan dengan Pansus Haji DPR

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Bahri menyampaikan bahwa dirinya pernah dititipi sejumlah uang. Uang tersebut pada awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah.

Namun, dalam prosesnya, peruntukan uang itu disebut berubah untuk diserahkan kepada Pansus Haji DPR RI. Dalam persidangan, disebutkan bahwa Nusron Wahid menjadi ketua pansus tersebut. Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Uang dari Asrul Disebut Tidak Diserahkan kepada Ishfah

Ishfah juga meminta penjelasan kepada Bahri mengenai uang yang dititipkan oleh pihak lain, termasuk uang dari Asrul. Ia menanyakan apakah seluruh uang tersebut pernah diserahkan kepada dirinya dan berada dalam penguasaannya.

Bahri menjawab bahwa uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Ishfah. Ia juga menjelaskan bahwa setelah menyampaikan informasi mengenai uang itu, Ishfah disebut meminta agar uang tersebut diupayakan untuk dikembalikan.

“Tidak, tidak, karena waktu itu begitu saya sampaikan ke bapak, bapak jawabannya adalah, ‘Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan’,” tutur Bahri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ishfah kembali menegaskan pertanyaan apakah uang itu pernah diberikan kepadanya atau berada dalam penguasaannya. Bahri tetap menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Ishfah.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 juga dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Besarnya nilai kerugian negara serta keterangan mengenai penyerahan uang menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Meski demikian, seluruh fakta yang muncul di persidangan masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim sebelum perkara diputuskan.

Kesimpulan

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap keterangan mengenai penyerahan uang sekitar US$400.000 yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI. Syaiful Bahri membenarkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang melalui seseorang bernama Erik setelah memperoleh penjelasan dari Ishfah Abidal Azis.

Di sisi lain, Bahri menyatakan uang yang dititipkan oleh Asrul tidak pernah diserahkan kepada Ishfah dan disebut diminta untuk diupayakan pengembaliannya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan keterangan lain di persidangan, termasuk penilaian majelis hakim terhadap dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment