Stafsus Menhut Andi Saiful Haq Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/8). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, periode 2021-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Andi tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik belum menerima alasan yang jelas terkait ketidakhadiran saksi tersebut.

Andi Saiful Haq Akan Dipanggil Kembali

Budi menyampaikan bahwa penyidik KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Andi. Lembaga antirasuah tersebut akan kembali mengirimkan panggilan agar Andi dapat memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8).

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil dalam proses hukum agar bersikap kooperatif. Budi menegaskan, keterangan saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap perkara yang sedang ditangani.

“Pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujarnya.

Dugaan Aliran Uang kepada Raja Juli Antoni

Pemanggilan Andi berlangsung di tengah penyidikan KPK terkait dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak dalam perkara yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK menduga Raja Juli Antoni menerima uang sebesar Sin$14.000 dari Suhardiman.

Uang tersebut disebut disimpan dalam sebuah amplop dan diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. KPK menyatakan sebagian uang yang diterima Raja Juli telah dikembalikan kepada lembaga antirasuah. Namun, pengembalian tersebut belum mencakup seluruh jumlah yang diduga diterima.

Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak di tingkat daerah, mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. KPK masih mendalami aliran dana tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Dugaan Pemberian kepada Pejabat Kementerian Kehutanan

Selain dugaan uang yang dikaitkan dengan Raja Juli, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian lain dari Suhardiman kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai pemberian tersebut diperkirakan mencapai Sin$12.500.

Budi menjelaskan, informasi itu diperoleh dari keterangan salah seorang saksi. KPK selanjutnya akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang disebut menerima uang tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud. Lembaga tersebut juga memastikan belum menerima pengembalian uang dari pejabat yang diduga menerima pemberian tersebut.

Tiga Tersangka Telah Diproses Hukum

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026, KPK telah menetapkan dan memproses hukum tiga tersangka.

Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya diproses dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain perkara suap jabatan, Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Disangkakan

Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima uang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan uang disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kesimpulan

Ketidakhadiran Andi Saiful Haq dalam pemeriksaan KPK membuat penyidik perlu menjadwalkan ulang pemanggilan untuk menggali informasi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kuansing. KPK juga masih mendalami dugaan aliran uang kepada Raja Juli Antoni serta seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang identitasnya belum diumumkan.

Ke depan, pemeriksaan terhadap para saksi dan pendalaman aliran dana akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian perkara tersebut. KPK mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar memenuhi kewajiban pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment