Daftar Daerah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat yang memiliki tunggakan perlu memperhatikan masa berlaku setiap program karena beberapa wilayah akan mengakhiri kebijakan tersebut pada 30 September 2026.

Bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah tidak seragam. Sebagian daerah menghapus denda keterlambatan, sementara wilayah lainnya memberikan pengurangan pokok tunggakan, diskon pajak, pembebasan bea balik nama, hingga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Program-program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran.

Daerah dengan Pemutihan Pajak Berakhir 30 September 2026

1. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan memperoleh diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kendaraan roda dua milik pribadi sebesar 24 persen.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen. Keringanan ini dapat membantu pemilik kendaraan mengurangi beban pembayaran pajak dan biaya balik nama selama periode program berlangsung.

2. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026 ini menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun turut diputihkan. Tunggakan tersebut mencakup tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir serta pajak tahun berjalan. Pembayaran tidak lagi dibebani denda keterlambatan maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen atau penghapusan seluruh denda keterlambatan. Pemilik kendaraan juga mendapatkan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, di luar pajak tahun berjalan.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bekas dibebaskan. Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, di luar tahun berjalan, juga dihapuskan. Pemprov Kepri turut memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, serta diskon 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026. Terdapat tiga bentuk keringanan utama, yakni pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

5. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat memberikan program pemutihan mulai 8 Juni sampai 30 September 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan pengecualian kendaraan dinas.

Wajib pajak juga memperoleh diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen untuk jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari non-DC ke DC, serta pembebasan denda SWDKLLJ.

Program yang Berlangsung hingga Setelah September 2026

Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Relaksasi tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan roda empat. Setelah diskon diterapkan, nilai denda atau sanksi akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan pokok pajak tersebut.

Papua Barat

Program pemutihan di Papua Barat berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat.

Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan pokok PKB dan sanksi denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas. Wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan juga memperoleh insentif pajak sebesar 12 persen.

Pemerintah daerah turut menghapus denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima. Pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima dikurangi 10 persen, sementara pengurangan BBNKB juga diberikan sebesar 10 persen.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah menawarkan bentuk keringanan yang berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok tunggakan. Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Barat menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir program. Sementara itu, Jawa Tengah dan Papua Barat masih memberikan relaksasi hingga 31 Desember dan 31 Oktober 2026.

Masyarakat sebaiknya mencermati ketentuan di wilayah masing-masing dan memanfaatkan program sesuai periode yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan dapat diselesaikan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment