Insentif Motor Listrik Ditargetkan Mulai September 2026, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp5 Juta

JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan target baru untuk pemberlakuan insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut program tersebut diharapkan dapat mulai berjalan paling cepat pada September 2026.

Target itu menjadi jadwal terbaru setelah rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa kali mengalami penundaan. Sebelumnya, pemerintah menargetkan program tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026, kemudian bergeser ke Juli dan kembali mengarah ke Agustus. Namun, hingga Agustus berjalan, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program belum juga terbit.

Menkeu Akan Bahas Kelanjutan Insentif dengan Menperin

Purbaya mengatakan dirinya akan menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas perkembangan program insentif kendaraan listrik. Menurutnya, pembahasan antara kedua kementerian diperlukan agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa pelaksanaan insentif kendaraan listrik tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. Namun, Purbaya menyebut dirinya belum memperoleh pembahasan langsung dari Menperin terkait kelanjutan program tersebut.

“Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip detikFinance, Selasa (18/8).

Jadwal Insentif Kendaraan Listrik Terus Bergeser

Rencana pemberian insentif kendaraan listrik telah disampaikan pemerintah sejak awal tahun. Pada awal Mei 2026, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik.

Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Pada saat itu, program ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026. Akan tetapi, target tersebut kemudian diundur selama satu bulan menjadi Juli.

Menjelang akhir Juni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kemungkinan penerapan kebijakan kembali bergeser ke Agustus. Penundaan itu disebabkan kebijakan insentif masih dalam tahap kajian.

Memasuki Agustus, aturan pelaksanaan program belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat September menjadi target terbaru yang disampaikan pemerintah. Meski demikian, pemberlakuan program masih menunggu penyelesaian ketentuan yang diperlukan, termasuk PMK.

Skema Bantuan untuk Mobil dan Motor Listrik

Skema insentif yang sebelumnya dirancang pemerintah mencakup bantuan untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik. Untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 40 persen hingga 100 persen.

Besaran diskon tersebut akan ditentukan berdasarkan kandungan nikel pada baterai kendaraan. Sementara itu, untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap unit.

Skema tersebut diharapkan dapat membantu menurunkan harga kendaraan listrik bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada terbitnya aturan resmi serta kepastian mekanisme pemberian insentif.

Pemerintah Siapkan Insentif bagi Produsen Motor Listrik

Selain insentif untuk pembelian kendaraan, pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi perusahaan yang memproduksi motor listrik di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan insentif bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik secara domestik.

Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo pada Jumat (14/8) dalam Penyampaian Pengantar Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Prabowo, insentif bagi produsen memiliki beberapa tujuan. Pertama, kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya kendaraan listrik bagi masyarakat. Kedua, pengembangan motor listrik ditujukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar impor.

Ketiga, pemerintah ingin memperkuat industri motor listrik nasional. Penguatan tersebut mencakup rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, hingga layanan purnajual.

“Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia,” kata Prabowo.

Kesimpulan

Insentif motor listrik ditargetkan mulai berjalan paling cepat pada September 2026 setelah mengalami beberapa kali perubahan jadwal. Pemerintah sebelumnya menyiapkan subsidi Rp5 juta per unit untuk sepeda motor listrik serta skema PPN DTP bagi mobil listrik.

Di sisi lain, dukungan juga diarahkan kepada produsen dalam negeri yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik. Ke depan, kepastian pelaksanaan program akan bergantung pada pembahasan antara kementerian terkait dan penerbitan PMK sebagai dasar aturan. Jika seluruh ketentuan selesai, September menjadi waktu terbaru yang diharapkan untuk memulai pemberian insentif tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment