Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September 2026, Ini 7 Daerah dan Besaran Insentifnya
Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berbagai pemerintah daerah telah menyiapkan kebijakan keringanan pajak yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban finansial pemilik kendaraan. Bentuk insentif yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, penghapusan sebagian tunggakan, hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Setidaknya terdapat tujuh daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan batas waktu pelaksanaan hingga akhir September 2026. Berikut rincian keringanan yang ditawarkan di masing-masing wilayah.
Daftar Daerah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Kalimantan Selatan
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan memberikan potongan pokok PKB sebesar 24 persen bagi pemilik sepeda motor pribadi. Selain itu, tersedia pula diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
Kedua bentuk keringanan tersebut dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan program ini untuk mengurangi beban pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan.
2. Nusa Tenggara Barat
Program pemutihan di Nusa Tenggara Barat mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh sanksi denda keterlambatan PKB ditiadakan. Pemprov NTB juga menghapuskan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun, termasuk tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir. Program ini berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026.
3. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Pelaksanaan program tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Insentif yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan di luar tahun berjalan.
Selain itu, denda SWDKLLJ Jasa Raharja untuk tahun-tahun nonberjalan juga dihapuskan. Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara itu, pembayaran secara langsung di loket Samsat mendapatkan potongan sebesar 3 persen.
4. Yogyakarta
Yogyakarta menyediakan tiga insentif utama dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai 30 September 2026.
Ketiga insentif tersebut meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini memberikan pilihan keringanan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan maupun kebutuhan balik nama kendaraan.
5. Sulawesi Barat
Program pemutihan di Sulawesi Barat berlaku sejak 8 Juni hingga 30 September 2026. Salah satu kebijakan yang ditawarkan adalah pembebasan denda bagi kendaraan nonsipil dengan jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak juga dapat memperoleh potongan tunggakan pajak sebesar 50 persen untuk jatuh tempo 2025 dan periode sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan yang mengalami mutasi dari non-DC ke DC serta pembebasan denda SWDKLLJ.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang masa berlaku program pemutihan PKB hingga 30 September 2026. Informasi mengenai perpanjangan tersebut dikutip melalui akun Instagram Bapenda Provinsi Bengkulu.
Sejak pertama kali diluncurkan pada Mei 2026, program ini mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan tunggakan pajak, serta diskon sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke wilayah Bengkulu.
7. Sumatera Utara
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara telah berjalan sejak 1 Juli 2026. Dalam program tersebut, masyarakat berkesempatan memperoleh diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.
Insentif tersebut masih dapat dimanfaatkan sebelum program berakhir pada 30 September 2026. Pemilik kendaraan di Sumatera Utara perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.
Segera Manfaatkan Sebelum Program Berakhir
Program pemutihan pajak kendaraan di tujuh daerah tersebut memiliki skema dan ketentuan yang berbeda. Ada daerah yang memberikan pembebasan denda, menghapus sebagian tunggakan, memberikan potongan pokok pajak, atau menawarkan diskon untuk pembayaran melalui kanal tertentu.
Dengan batas waktu yang seragam hingga 30 September 2026 untuk program-program tersebut, masyarakat di wilayah terkait diimbau segera memanfaatkan insentif yang tersedia. Kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi beban pembayaran, tetapi juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan sesuai skema yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Bengkulu, dan Sumatera Utara. Jenis keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda, penghapusan tunggakan tertentu, serta potongan pokok PKB dan BBNKB.
Seluruh program tersebut memiliki batas akhir pada 30 September 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan atau kebutuhan balik nama kendaraan sebaiknya segera mencermati skema yang berlaku di daerah masing-masing sebelum masa keringanan berakhir.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment