Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Pembelian BBM, Pengawasan Subsidi Tetap Diperkuat

Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Keputusan ini diambil setelah informasi mengenai mekanisme tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa ketentuan menunjukkan STNK bukan merupakan kebijakan nasional untuk pembelian BBM. Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal dan hanya ditujukan untuk wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Batalkan Rencana Penerapan Syarat STNK

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memastikan bahwa pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai ketentuan nasional yang berlaku di seluruh SPBU.

Kitty mengatakan pembatalan dilakukan sebagai respons terhadap perhatian masyarakat atas informasi yang berkembang. Pertamina Patra Niaga meminta Regional Sumatera Bagian Selatan untuk menghentikan implementasi mekanisme pengawasan tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Menurutnya, informasi yang berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak secara nasional.

Kebijakan Penyaluran BBM Akan Dikoordinasikan dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.

Langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Perusahaan juga menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat

Meski membatalkan rencana kewajiban menunjukkan STNK, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di tingkat lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Sanksi bagi SPBU yang Melanggar

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran BBM subsidi. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Selain itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi.

Pengawasan Menggunakan QR Code Subsidi Tepat

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Pertamina juga memanfaatkan teknologi untuk mendukung penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran. Salah satu instrumen yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Penggunaan QR Code Subsidi Tepat diharapkan dapat membantu proses pengawasan dan memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengendalian distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Kesimpulan

Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM karena mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Perusahaan memastikan seluruh ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta akan dikoordinasikan dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Ke depan, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap menjadi perhatian utama melalui pembinaan SPBU, pemberian sanksi atas pelanggaran, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment