Meta Terancam Denda US$1,4 Triliun dalam Sidang Dugaan Kecanduan Media Sosial dan Pelanggaran Privasi Anak
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda fantastis hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun. Ancaman tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa perusahaan melanggar aturan perlindungan privasi anak di dunia maya serta sengaja merancang fitur media sosial yang dapat memicu kecanduan.
Sidang atas perkara ini dimulai pada Selasa (18/8) di Pengadilan Federal Oakland, California. Perkara tersebut menjadi bagian dari gugatan yang diajukan oleh puluhan negara bagian di Amerika Serikat terhadap Meta. Selain menyoroti dugaan kecanduan media sosial, gugatan itu juga mempermasalahkan dampak buruk penggunaan platform Meta terhadap anak-anak dan remaja.
Gugatan Berawal dari Penyelidikan Lintas Negara Bagian
Melansir Engadget, kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2023. Gugatan tersebut disusun setelah penyelidikan lintas negara bagian terhadap praktik keselamatan Meta. Penyelidikan itu disebut mengungkap adanya dampak serius yang berpotensi dialami anak-anak dan remaja akibat penggunaan platform media sosial perusahaan.
Sejumlah negara bagian menuduh Meta sengaja mengembangkan fitur-fitur yang membuat pengguna terus menggunakan Facebook dan Instagram. Fitur tersebut dinilai dapat mendorong kecanduan sekaligus bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Dalam persidangan, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengarkan tuduhan yang diajukan oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Keempat negara bagian itu menilai Meta telah melanggar hukum perlindungan konsumen di tingkat negara bagian karena dianggap sengaja menyesatkan masyarakat mengenai tingkat keamanan aplikasi-aplikasinya.
Meta Diduga Melanggar Aturan Privasi Anak
Selain tuduhan terkait desain fitur dan kecanduan, Meta juga menghadapi gugatan berdasarkan Children’s Online Privacy Protection Act atau COPPA. Aturan tersebut berkaitan dengan perlindungan data pribadi anak di bawah usia 13 tahun.
California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey bersama 25 negara bagian lainnya menuduh Meta mengetahui adanya pengguna berusia di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram. Namun, perusahaan disebut tetap mengumpulkan data pribadi pengguna anak-anak tersebut tanpa memperoleh izin dari orang tua.
Tuduhan ini menjadi salah satu fokus utama dalam perkara yang sedang berjalan. Negara-negara bagian penggugat menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam melindungi privasi anak di ruang digital.
Besaran Denda Masih Menjadi Perdebatan
Empat negara bagian yang menjadi pihak utama dalam persidangan belum mengungkapkan secara terbuka jumlah ganti rugi yang mereka tuntut. Namun, dalam dokumen pengadilan sebelum sidang, Meta menyatakan bahwa negara-negara bagian tersebut menuntut denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun.
Meta menilai angka tersebut sangat tidak masuk akal. Hakim Yvonne Gonzalez Rogers juga disebut memandang nilai tersebut tidak realistis. Meski demikian, hakim tidak menyetujui usulan perkiraan dari pihak Meta yang hanya mencapai US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.
Perbedaan pandangan mengenai besaran denda ini menjadi salah satu aspek penting dalam persidangan. Besarnya nilai yang dipersoalkan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran, tetapi juga menyangkut cara menghitung dampak dan sanksi yang mungkin dikenakan kepada Meta.
Meta Membantah Seluruh Tuduhan
Meta sebelumnya telah membantah tuduhan yang diajukan oleh negara-negara bagian. Perusahaan menilai gugatan tersebut tidak didukung bukti yang cukup dan menyatakan bahwa perhitungan denda yang diajukan juga keliru.
Meta menegaskan tidak ada bukti bahwa masyarakat dirugikan oleh fitur-fitur di Instagram. Perusahaan juga menilai negara-negara bagian hanya berupaya mengejar ganti rugi dengan nilai yang sangat besar.
“Alih-alih berpegang pada fakta atau hukum, negara-negara bagian tersebut justru memutuskan untuk mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal. Kami tetap teguh pada rekam jejak kami dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja, dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen kami di pengadilan,” ujar juru bicara Meta.
Persidangan Diperkirakan Berlangsung Enam Minggu
Persidangan ini diperkirakan berlangsung selama kurang lebih enam minggu. Dalam prosesnya, pengadilan berpotensi mendengarkan kesaksian dari sejumlah pimpinan tertinggi Meta.
CEO Meta Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri diperkirakan akan memberikan kesaksian. Kehadiran kedua pimpinan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pengadilan untuk mengklarifikasi kebijakan perusahaan, desain fitur media sosial, serta langkah perlindungan yang diterapkan bagi pengguna remaja dan anak-anak.
Kesimpulan
Perkara ini menempatkan Meta di tengah gugatan besar terkait dugaan kecanduan media sosial, perlindungan konsumen, dan privasi anak. Negara-negara bagian di Amerika Serikat menilai Meta mengetahui adanya pengguna di bawah usia 13 tahun, tetapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua.
Di sisi lain, Meta membantah seluruh tuduhan dan menilai ancaman denda hingga US$1,4 triliun tidak realistis. Dengan persidangan yang diperkirakan berlangsung selama enam minggu serta menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan, proses hukum ini akan menentukan bagaimana pengadilan menilai tanggung jawab Meta terhadap keselamatan dan privasi pengguna anak-anak serta remaja.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment