KPK Periksa Tujuh Akademisi Unsoed Terkait Dugaan Titipan Mahasiswa Jalur Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa, 15 September 2026.
Ketujuh saksi yang dipanggil terdiri atas tiga wakil rektor, seorang guru besar, serta tiga dosen dari sejumlah fakultas di Unsoed. KPK menyatakan seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Tujuh Akademisi Unsoed Hadiri Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Keterangan para saksi juga diperlukan untuk melengkapi temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Semua saksi yang dilakukan pemanggilan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Adapun tujuh akademisi Unsoed yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Wakil Rektor Bidang Akademik atau Warek I, Noor Farid;
- Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan atau Warek II, Kuat Puji Prayitno;
- Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas atau Warek IV, Waluyo Handoko;
- Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Unsoed, Nana Sutikna;
- Dosen Fakultas Peternakan, Mochamad Sugiyarto;
- Dosen Fakultas Hukum, Weda Kupita; dan
- Dosen Fakultas Kedokteran, Untung Gunarto.
Penyidik Dalami Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut salah satunya diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri. Penyidik juga mendalami dugaan adanya calon mahasiswa yang dititipkan agar dapat diterima di Unsoed.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi.
Selain menggali keterangan mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa, penyidik turut mengonfirmasi sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Barang bukti tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengembangkan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan di Enam Lokasi
Sebelumnya, pada 9-10 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi. Lokasi yang disasar meliputi rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor IV Unsoed. Penyidik juga menggeledah rumah salah satu dosen, ruang Sekretaris Daerah Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
Rumah guru SMA tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. Sementara itu, penggeledahan di ruang Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menyebut beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
KPK Temukan Surat Edaran tentang Jalur Mandiri
Rangkaian penggeledahan juga telah dilakukan KPK pada 23 dan 24 Agustus 2026. Ketika itu, penyidik menggeledah enam rumah tersangka dan gedung kantor rektorat Unsoed.
Dari kantor rektorat, KPK menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 yang memuat rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut berisi peringatan agar transparansi mengenai jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa ditingkatkan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan para saksi. KPK masih mendalami hubungan antara dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini.
Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Selain tiga pejabat Unsoed tersebut, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, disusul pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Agustus 2026.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tujuh akademisi Unsoed menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas mekanisme penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan adanya penitipan calon mahasiswa dan aliran pemberian sejumlah uang.
Kesimpulan
Pemeriksaan tujuh wakil rektor, guru besar, dan dosen Unsoed menunjukkan bahwa KPK masih memperluas pendalaman dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Keterangan para saksi dan hasil analisis dokumen serta barang bukti elektronik diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai proses yang terjadi.
Ke depan, penyidikan akan terus berlanjut dengan mengacu pada keterangan saksi, temuan penggeledahan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. KPK juga masih mendalami dugaan penitipan calon mahasiswa dan penerapan rekomendasi perbaikan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment