Roy Suryo Didakwa Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9).

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah unggahan dan pernyataan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi. Jaksa menyebut, tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi disampaikan Roy melalui berbagai konten digital, termasuk video di YouTube, siniar, dan talk show yang kemudian tersebar luas kepada publik.

Awal Mula Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kasus tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi. Unggahan tersebut dianggap memuat tudingan yang menyerang kehormatan Jokowi terkait isu ijazah palsu.

Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai konten yang beredar di media sosial. Kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers untuk memberikan respons terhadap unggahan yang dimaksud.

Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada turut mengadakan konferensi pers. Dalam keterangannya, pihak kampus menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

28 Unggahan Kembali Diperlihatkan kepada Jokowi

Meski telah ada pernyataan dari UGM, Syarif kembali memperlihatkan unggahan terkait tudingan ijazah palsu kepada Jokowi pada 22 April 2025. Secara keseluruhan, terdapat 28 unggahan yang diperlihatkan.

Dari jumlah tersebut, jaksa menyebut tujuh unggahan berkaitan dengan pernyataan Roy yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Salah satu konten yang disebut dalam dakwaan adalah video di akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” yang diunggah pada 8 April 2025.

Pernyataan Roy dalam Video YouTube

Dalam dakwaan, jaksa mengutip pernyataan Roy mengenai hasil analisis dengan metode Error Level Analysis atau ELA. Roy disebut membandingkan tampilan ijazah yang dianalisis dengan foto ijazah yang beredar dan mempertanyakan adanya perubahan atau retouch pada dokumen tersebut.

Jaksa juga mengutip pernyataan Roy yang menggambarkan tampilan foto ijazah itu sebagai pecah-pecah dan berantakan. Menurut Roy dalam pernyataan yang dibacakan jaksa, kondisi tersebut menjadi dasar dugaan bahwa foto ijazah telah mengalami perubahan.

Jaksa Sebut Nama Baik Jokowi Tercemar

Jaksa menyatakan perbuatan Roy menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Kerugian tersebut disebut berupa tercemarnya nama baik secara personal, serta munculnya perasaan telah dihina dan direndahkan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa tudingan tersebut menyebabkan sejumlah pihak ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah S1 palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik. Posisi yang disebut dalam dakwaan meliputi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Selain melalui unggahan YouTube, jaksa menyebut tudingan mengenai ijazah palsu itu disampaikan Roy dalam beberapa siniar dan talk show. Konten dari sejumlah acara tersebut kemudian diunggah menggunakan sarana teknologi informasi, khususnya media sosial YouTube, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat umum.

Roy Didakwa dengan Sejumlah Pasal

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menyatakan dokumen ijazah S1 yang dianalisis Roy melalui metode ELA bukan berasal dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa juga menilai tidak ada upaya dari Roy untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, ataupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dokumen elektronik tersebut sebagai dasar analisis.

Dakwaan Terkait Perubahan Dokumen Elektronik

Selain itu, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut jaksa, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah dan mengurangi informasi elektronik atau dokumen elektronik. Perubahan dilakukan dengan cara memotong foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun X. Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan tanpa izin Jokowi sebagai pemilik sah ijazah.

Kesimpulan

Roy Suryo kini menghadapi dakwaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi serta dokumen elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendasarkan dakwaan pada sejumlah unggahan, video, siniar, dan talk show yang memuat pernyataan terkait keaslian ijazah S1 Jokowi.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan perubahan dokumen elektronik dalam kasus ini.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment