BUK Migas dalam RUU Migas Akan Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang disiapkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemerintah saat ini masih menyusun formulasi regulasi yang dinilai tepat untuk memperkuat kedudukan serta kewenangan lembaga tersebut.
Penguatan BUK Migas terutama diarahkan pada aspek perizinan dan fleksibilitas dalam mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pemerintah berharap pengaturan baru tersebut dapat mendukung peningkatan produksi atau lifting migas, tanpa menghilangkan kewenangan kementerian terkait.
BUK Migas Berada Langsung di Bawah Presiden
Bahlil mengatakan posisi BUK Migas sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden telah menjadi keputusan yang jelas. Namun, rincian mengenai bentuk kelembagaan, kewenangan, serta mekanisme kerjanya masih akan dibahas dalam proses penyusunan RUU Migas bersama DPR.
“Lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Menurut Bahlil, pemerintah akan menyampaikan penjelasan yang lebih terperinci ketika pembahasan RUU Migas dimulai. Penjelasan tersebut akan disampaikan setelah surat presiden atau surpres terkait pembahasan rancangan undang-undang diterbitkan.
Perizinan Lintas Sektor Tidak Boleh Menghambat Lifting
Salah satu alasan penguatan BUK Migas adalah untuk mencegah proses perizinan lintas sektor menjadi hambatan bagi kegiatan usaha hulu migas. Pemerintah ingin proses perizinan dapat berjalan lebih efektif sehingga tidak mengganggu upaya meningkatkan produksi dan lifting migas.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan BUK Migas tetap akan memperhatikan peran dan kewenangan setiap kementerian. Artinya, penguatan lembaga tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus proses yang menjadi kewenangan kementerian masing-masing.
“Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing,” ujarnya.
Fleksibilitas Skema Kontrak dan Kerja Sama
Selain perizinan, pemerintah juga berencana mendorong fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Fleksibilitas itu mencakup proses negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah, termasuk dalam menentukan bentuk kerja sama yang dapat memberikan manfaat bagi para pihak.
Cost Recovery dan Bentuk Kerja Sama Lain
Bahlil menyebut skema kerja sama yang dibahas dapat mencakup cost recovery maupun bentuk lainnya. Pemerintah masih akan menentukan model yang paling sesuai melalui pembahasan RUU Migas.
“Modelnya saja yang akan kita dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” kata Bahlil.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengambil alih fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan dalam RUU Migas.
Rancangan Kewenangan BUK Migas dalam RUU
Dalam draf RUU Migas yang menjadi bahan pembahasan, BUK Migas dirancang untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas. Lembaga ini juga disebut dapat menjalin kerja sama dengan kontraktor, mempersiapkan penawaran wilayah kerja, menyeleksi kontraktor, serta menandatangani kontrak kerja sama.
Selain itu, BUK Migas dirancang memiliki kewenangan untuk melakukan investasi dalam bentuk participating interest pada suatu wilayah kerja. Lembaga tersebut juga diwajibkan melaporkan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas secara berkala kepada presiden.
Struktur Organisasi dan Dana Migas
Secara kelembagaan, BUK Migas dirancang memiliki dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan pengawas terdiri atas tujuh orang, sedangkan jumlah anggota dewan direksi paling sedikit tujuh orang.
Dalam bidang perizinan, draf RUU Migas mengatur bahwa perolehan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha hulu akan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas. Kegiatan usaha hulu yang dimaksud mencakup eksplorasi dan eksploitasi.
Draf tersebut juga mengatur pengelolaan dana migas oleh pemerintah secara transparan dan akuntabel. Sumber dana antara lain berasal dari persentase tertentu penerimaan bersih migas bagian negara, bonus yang menjadi hak BUK Migas, serta pungutan dan iuran yang menjadi hak negara.
BUK Migas juga disebut dapat menginvestasikan sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi. Pelaksanaan investasi itu harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Kesimpulan
BUK Migas dalam RUU Migas dirancang sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Fokus penguatannya mencakup perizinan lintas sektor, fleksibilitas kontrak, kerja sama dengan kontraktor, serta pengelolaan dana migas.
Meski demikian, rincian mengenai bentuk kelembagaan dan hubungan BUK Migas dengan SKK Migas masih menunggu pembahasan pemerintah bersama DPR. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan setelah surpres pembahasan RUU Migas diterbitkan dan proses legislasi resmi dimulai.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment