Sultan Ibrahim Beri Pengampunan Bersyarat kepada Najib Razak, Diizinkan Jalani Tahanan Rumah

Kuala Lumpur – Raja Malaysia Sultan Ibrahim Iskandar memberikan pengampunan bersyarat kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak. Keputusan tersebut memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah, dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.

Informasi itu disampaikan Dewan Urusan Hukum yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia pada Jumat (18/9). Menurut pernyataan tersebut, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib dalam pertemuan Dewan Pengampunan yang digelar secara mendadak.

Najib Diizinkan Menjalani Tahanan Rumah

Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib Razak dapat menjalani sisa masa hukumannya di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. Namun, izin tersebut tidak diberikan tanpa syarat.

Najib diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp217 miliar. Denda itu merupakan bagian dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan. Pembayaran denda menjadi salah satu ketentuan penting agar pengampunan bersyarat tersebut dapat diberlakukan.

Dewan Pengampunan juga menegaskan bahwa Najib harus mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila mantan perdana menteri tersebut melanggar ketentuan, keputusan pengampunan dapat dicabut.

Rapat Digelar Secara Mendadak

Rapat Dewan Pengampunan digelar secara mendadak, sekitar sepekan setelah dewan tersebut menunda permohonan pengampunan yang diajukan Najib. Pertemuan itu kemudian menghasilkan keputusan yang mengubah bentuk pelaksanaan hukuman bagi mantan pemimpin Malaysia tersebut.

Keputusan ini menjadi perhatian karena tahanan rumah belum pernah digunakan sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia. Dengan demikian, pemberian pengampunan bersyarat kepada Najib menandai perkembangan baru dalam penerapan kewenangan kerajaan terkait hukuman pidana.

Latar Belakang Kasus Korupsi 1MDB

Najib Razak telah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022. Ia mulai dipenjara setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Najib mendirikan 1MDB tidak lama setelah mulai menjabat sebagai perdana menteri pada 2009. Dalam penyelidikan kasus tersebut, para penyelidik menduga sedikitnya US$4,5 miliar dana perusahaan dicuri. Dana itu kemudian diduga dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat dan sejumlah negara lain.

Kasus 1MDB menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret nama mantan pemimpin Malaysia. Perkara tersebut juga berujung pada proses hukum panjang hingga akhirnya Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Hukuman Najib Sebelumnya Dikurangi

Pada 2020, Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 210 juta ringgit. Hukuman itu diberikan atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, serta pencucian uang senilai 42 juta ringgit.

Namun, pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai oleh raja mengurangi hukuman penjara Najib menjadi enam tahun. Besaran denda yang harus dibayarkan juga diturunkan menjadi 50 juta ringgit.

Keputusan terbaru mengenai tahanan rumah memberikan bentuk pelaksanaan hukuman yang berbeda dari sebelumnya. Meski demikian, status pengampunan tersebut tetap bersyarat. Najib harus memenuhi kewajiban pembayaran denda dan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengampunan.

Kesimpulan

Sultan Ibrahim Iskandar memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak sehingga mantan perdana menteri itu berpeluang menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. Kesempatan tersebut bergantung pada pembayaran denda 50 juta ringgit serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang berlaku.

Keputusan ini sekaligus menjadi preseden baru dalam sistem pengampunan kerajaan Malaysia karena tahanan rumah belum pernah digunakan sebelumnya sebagai bentuk pengampunan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan Dewan Pengampunan dan kepatuhan Najib selama menjalani sisa masa hukumannya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment