14 Bank Tutup hingga September 2026, OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Sebanyak 14 bank telah berhenti beroperasi sepanjang Januari hingga September 2026. Bank terbaru yang izin usahanya dicabut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. OJK menyatakan, langkah itu merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta

BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah bank tersebut melalui serangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang tidak membuahkan hasil signifikan.

Dalam siaran pers pada Kamis, 17 September 2026, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menjadi bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Berawal dari Masalah Permodalan dan Likuiditas

OJK sebelumnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan atau BDP pada 4 September 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM bank berada di bawah 12 persen.

Setelah masuk dalam status BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Rencana tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi bank, terutama dalam aspek permodalan dan likuiditas.

Namun, pelaksanaan rencana penyehatan itu tidak sepenuhnya dapat direalisasikan. OJK menyatakan, upaya yang dilakukan selama masa BDP belum mampu memberikan hasil yang signifikan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR Pasarraya Kuta.

BPR Pasarraya Kuta Masuk Status Dalam Resolusi

Setelah proses penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi atau BDR pada 2 September 2026.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam hal permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan langkah penyehatan terhadap BPR tersebut.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui proses likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dasar Penanganan oleh LPS

Keputusan penanganan melalui likuidasi itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta sesuai dengan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.

LPS Jalankan Fungsi Penjaminan dan Likuidasi

OJK menyampaikan bahwa setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketentuan tersebut telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Penutupan Bank hingga September 2026

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menambah jumlah bank yang tutup sepanjang 2026. Hingga September, total terdapat 14 bank yang telah dicabut izin usahanya.

Sebanyak 13 bank lainnya telah lebih dahulu dicabut izin usahanya pada periode Januari hingga September 2026. Setiap pencabutan izin usaha membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank tidak lagi dibuka untuk umum.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta dilakukan setelah proses penyehatan terkait permodalan dan likuiditas tidak memberikan hasil yang signifikan. Setelah ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi, bank tersebut ditangani melalui mekanisme likuidasi oleh LPS berdasarkan keputusan yang berlaku.

Dengan demikian, proses selanjutnya akan berfokus pada pelaksanaan fungsi penjaminan dan likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK meminta nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat dijamin LPS berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara itu, penutupan BPR Pasarraya Kuta menjadi bagian dari rangkaian pencabutan izin usaha terhadap 14 bank sepanjang Januari hingga September 2026.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment