Polisi Tetapkan Pria yang Viral Menendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City atau Sency, Jakarta Pusat. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi penendangan beredar luas di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap R dan melakukan pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi di area mal. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta motif di balik tindakan tersebut.
Pria yang Menendang Wanita di Sency Jadi Tersangka
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa R telah berstatus sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus yang viral itu.
“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim, dikutip dari detik, Sabtu (19/9).
Dalam perkara ini, R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku Diamankan di Penjaringan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R lebih dahulu diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menangkap pria tersebut di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9).
Penangkapan dilakukan setelah video yang merekam aksi penendangan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Setelah diamankan, R menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta alasan di balik tindakannya.
Kronologi Wanita Ditendang Saat Mengantre Bakso
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban berinisial T saat itu sedang mengantre untuk membeli bakso di area Mal Senayan City.
Di sekitar barisan antrean, terlihat seorang pria yang sedang duduk. Pria tersebut kemudian diduga menendang bagian belakang tubuh atau punggung korban secara tiba-tiba.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Abdul Rahim.
Akibat tendangan itu, korban terjatuh dan tersungkur ke arah depan. Setelah berdiri, korban terlihat kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi Masih Dalami Motif
Meski telah menetapkan R sebagai tersangka, polisi belum dapat memastikan motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara ini.
“Motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Kami masih mendalami rangkaian kejadian dan motifnya,” kata Rahim.
Selain memeriksa R, penyidik Jatanras juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk menguatkan fakta-fakta terkait dugaan penganiayaan di dalam area mal.
Pernyataan Senayan City
Pihak Senayan City turut memberikan tanggapan atas peristiwa yang menjadi perbincangan publik tersebut. Manajemen mal menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung.
“Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan Senayan City melalui akun Instagram @senayancityjkt pada Kamis (17/9).
Kesimpulan
Penetapan R sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial T di Mal Senayan City. R dijerat Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik masih mendalami motif kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi serta menjadi dasar bagi proses hukum berikutnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment