Singapura Denda Penumpang Bus hingga S$500 karena Musik Keras dan Kaki di Kursi

Pemerintah Singapura mulai memperketat aturan terkait perilaku penumpang di dalam bus, halte, dan terminal bus. Melalui Otoritas Transportasi Darat atau Land Transport Authority (LTA), pemerintah menetapkan sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban transportasi umum.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 23 September 2026. Penumpang yang menyetel musik dengan volume keras, meletakkan kaki di atas kursi, membuang sampah sembarangan, atau makan dan minum di dalam bus dapat dikenai denda maksimal S$500 atau sekitar Rp7 juta.

Perilaku Penumpang yang Bisa Didenda

LTA menyatakan, perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di bus umum maupun terminal bus kini menjadi pelanggaran berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai tindakan yang dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain atau mengganggu kelancaran layanan.

Beberapa tindakan yang dapat berujung pada denda hingga S$500 meliputi:

  • Menyalakan musik dengan volume keras;
  • Meletakkan kaki di atas kursi bus;
  • Membuang sampah sembarangan; serta
  • Makan atau minum di dalam bus.

LTA menjelaskan bahwa hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah S$500. Penerapan aturan ini ditujukan untuk mendorong penumpang menjaga sikap selama menggunakan transportasi umum.

Denda hingga S$5.000 untuk Pelanggaran Serius

Selain pelanggaran dengan denda maksimal S$500, Singapura juga menetapkan sanksi yang lebih berat untuk tindakan yang dianggap serius. Penumpang yang menyebabkan hambatan atau bahaya di halte dan terminal bus dapat dikenai denda maksimal S$5.000 atau sekitar Rp70 juta.

Denda serupa juga dapat diberikan kepada penumpang yang mengotori bagian mana pun dari bus, halte, maupun terminal. Menurut LTA, hukuman tersebut selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Sistem Transit Cepat yang telah berlaku.

Aturan baru ini dibuat untuk menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna. LTA menegaskan bahwa prioritas utama dalam menangani perilaku mengganggu adalah mengurangi ketidaknyamanan penumpang lain serta memastikan layanan bus tetap berjalan tanpa gangguan.

Mekanisme Penindakan terhadap Penumpang

Staf Operator Berwenang Mengeluarkan Pemberitahuan

Dalam pelaksanaannya, staf yang berwenang dari operator bus umum, termasuk pemeriksa tiket dan staf terminal bus, dapat mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif atau NOO Administratif kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran.

Setelah pemberitahuan dikeluarkan, LTA akan melakukan investigasi lebih lanjut. Mekanisme ini disebut serupa dengan kerangka peraturan yang diterapkan dalam sistem kereta api.

Sopir Bus Tidak Mengeluarkan Pemberitahuan

Meski demikian, pengemudi bus tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran. Kebijakan tersebut dibuat agar sopir tetap dapat berfokus pada tugas utamanya, yaitu mengoperasikan bus dengan aman.

Pengemudi tetap dapat menasihati penumpang agar menghentikan perilaku yang mengganggu. Jika penumpang tidak mematuhi arahan tersebut, pengemudi dapat meminta mereka untuk turun dari bus.

Dalam situasi yang sangat serius, kapten bus dapat meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi Bus atau Kepolisian.

Aturan Berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi

LTA menyebut Peraturan Industri Layanan Bus 2026 disusun berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025. Undang-undang tersebut mengatur perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di seluruh jaringan bus dan kereta api.

Pemerintah Singapura menekankan bahwa transportasi umum merupakan ruang bersama. Karena itu, setiap penumpang memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan.

LTA dan operator bus umum juga menyatakan akan tetap menerapkan kebijaksanaan serta keadilan ketika menangani penumpang yang berperilaku tidak sopan. Pertimbangan khusus akan diberikan dalam kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental.

Kesimpulan

Aturan baru di Singapura menetapkan denda maksimal S$500 bagi penumpang bus yang menyetel musik keras, meletakkan kaki di atas kursi, membuang sampah sembarangan, atau makan dan minum di dalam bus. Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti menimbulkan bahaya atau mengotori bus dan fasilitasnya, denda dapat mencapai S$5.000.

Melalui kebijakan ini, LTA berharap seluruh pengguna transportasi umum lebih memperhatikan kenyamanan dan keselamatan bersama. Ke depan, penumpang bus di Singapura perlu lebih memahami batasan perilaku di ruang publik agar layanan transportasi tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna lainnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment