Nusron Wahid Ungkap Gambaran Awal LPRA, Sejumlah Direktorat ATR/BPN Berpotensi Dilebur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap gambaran awal mengenai Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga baru tersebut merupakan amanat Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dan dirancang untuk memimpin serta mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

LPRA nantinya diproyeksikan berada di bawah kendali langsung Presiden. Selain mengoordinasikan agenda reforma agraria, lembaga ini juga akan memiliki peran dalam penyelesaian konflik pertanahan, khususnya persoalan yang melibatkan kelompok masyarakat secara komunal.

Dalam penjelasannya, Nusron menyebut pembentukan LPRA dapat berdampak terhadap struktur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah direktorat di kementerian tersebut berpotensi dilebur ke dalam badan baru itu. Namun, ia menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi.

LPRA Berada di Bawah Kendali Presiden

LPRA dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah kendali langsung Presiden. Posisi tersebut menunjukkan bahwa badan ini akan memiliki mandat untuk mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria dan penanganan konflik pertanahan secara nasional.

Dengan adanya LPRA, pelaksanaan reforma agraria diharapkan memiliki koordinasi yang lebih terarah. Lembaga tersebut juga dipersiapkan untuk menangani persoalan pertanahan yang membutuhkan penyelesaian melalui mediasi, terutama konflik yang melibatkan kepentingan masyarakat secara luas.

Nusron menyampaikan bahwa keberadaan LPRA berpotensi memengaruhi pembagian tugas di dalam Kementerian ATR/BPN. Beberapa direktorat disebut kemungkinan akan dilebur ke dalam lembaga tersebut. Meski demikian, belum dijelaskan secara rinci direktorat mana saja yang akan terdampak.

“Memang ada beberapa nanti simulasinya,” kata Nusron usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan LPRA

Nusron menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan agraria nantinya otomatis menjadi kewenangan LPRA. Penanganan akan dibedakan berdasarkan karakter permasalahannya, terutama antara persoalan individu yang bersifat administratif dan konflik komunal yang melibatkan kelompok masyarakat.

Persoalan Individu Tetap Berpotensi Ditangani ATR/BPN

Untuk persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, penyelesaiannya masih dapat berada di bawah Kementerian ATR/BPN. Menurut Nusron, persoalan semacam ini berbeda dengan konflik komunal karena lebih berkaitan dengan urusan administrasi dan hubungan antarindividu.

Ia menyebut konflik yang melibatkan individu-individu kemungkinan tetap ditangani oleh ATR/BPN. Pembagian tersebut menjadi salah satu gambaran awal mengenai batas kewenangan antara kementerian dan lembaga baru yang sedang dipersiapkan.

Konflik Komunal Berpotensi Menjadi Kewenangan LPRA

Sementara itu, LPRA berpotensi menangani konflik yang melibatkan masyarakat secara komunal. Ruang lingkupnya mencakup konflik antara masyarakat adat atau rakyat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pemerintah.

Dalam konflik semacam itu, LPRA nantinya dapat berperan dalam proses mediasi. Kewenangan tersebut diarahkan untuk menangani konflik yang tidak hanya menyangkut persoalan administrasi individu, tetapi juga melibatkan kepentingan kelompok masyarakat.

“Tapi kalau menyangkut komunal, masyarakat adat, rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan pemerintah, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya,” ujar Nusron.

Arah Pembentukan Lembaga Reforma Agraria

Pembentukan LPRA menjadi bagian dari upaya menata pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan secara nasional. Dengan posisi yang dirancang berada langsung di bawah Presiden, lembaga ini akan memiliki fungsi koordinasi terhadap agenda reforma agraria.

Di sisi lain, pembentukan LPRA juga berpotensi membawa perubahan terhadap struktur Kementerian ATR/BPN. Peleburan sejumlah direktorat masih berada dalam tahap simulasi, sehingga pembagian organisasi dan kewenangan antara ATR/BPN dengan LPRA masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Kesimpulan

Gambaran awal LPRA yang disampaikan Nusron Wahid menunjukkan bahwa lembaga tersebut akan berfokus pada koordinasi reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan yang bersifat komunal. Sementara itu, persoalan individu yang berkaitan dengan administrasi pertanahan masih berpotensi ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

Ke depan, pembentukan LPRA juga dapat memengaruhi struktur sejumlah direktorat di ATR/BPN. Namun, karena skema tersebut masih dalam tahap simulasi, rincian mengenai pembagian kewenangan dan bentuk organisasi lembaga baru itu masih akan berkembang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment