Iran Kecam Sanksi Sekunder AS, Sebut Langgar Kedaulatan dan Hukum Internasional

Iran mengecam keras sanksi ekonomi baru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS). Teheran menilai kebijakan tersebut, khususnya penerapan sanksi sekunder, bukan hanya menjadi bagian dari tekanan ekonomi terhadap Iran, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain dan hukum internasional.

Sanksi sekunder merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan AS menjatuhkan hukuman kepada pihak ketiga yang tetap menjalin hubungan dagang dengan negara yang menjadi target utama. Dalam konteks ini, negara, perusahaan, bank, bandara, maupun entitas pemerintah yang memberikan dukungan ekonomi kepada Iran dapat menghadapi konsekuensi dari Washington.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei menyatakan bahwa langkah AS tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai kelanjutan perang ekonomi terhadap Iran. Ia menilai kebijakan itu telah berkembang menjadi upaya untuk memaksakan kehendak AS kepada negara-negara berdaulat lainnya.

Iran Soroti Pemaksaan Ekstrateritorial

Dalam pernyataannya melalui akun resmi di media sosial X, Baghaei menyebut sanksi sekunder sebagai bentuk pemaksaan kedaulatan secara ekstrateritorial terhadap negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merdeka.

Menurut Baghaei, tidak ada negara yang secara hukum berhak memaksa bank, perusahaan, atau bandara asing yang berada di bawah yurisdiksi negara berdaulat lain untuk menghentikan perdagangan sah dengan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa sanksi sekunder yang diberlakukan AS tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Iran menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu prinsip hubungan antarnegara yang didasarkan pada kesetaraan kedaulatan. Teheran juga memandang penerapan sanksi terhadap pihak ketiga sebagai bentuk intervensi terhadap keputusan ekonomi negara lain.

Dinilai Bertentangan dengan Piagam PBB

Baghaei mengaitkan keberatan Iran dengan prinsip kesetaraan kedaulatan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Piagam PBB. Selain itu, ia merujuk pada larangan intervensi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam kasus Nikaragua.

Dengan merujuk pada prinsip-prinsip tersebut, Iran menilai negara lain seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan hubungan perdagangan dan kebijakan ekonominya sendiri. Pemaksaan melalui ancaman sanksi, menurut Teheran, dapat mengurangi ruang negara lain untuk menjalankan kewenangan berdasarkan hukum nasional dan kepentingan masing-masing.

Iran Kaitkan Sanksi dengan Blokade Laut

Baghaei juga menghubungkan penerapan sanksi sekunder dengan blokade laut yang disebut dilakukan AS. Ia memperingatkan bahwa penggabungan kedua kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak lebih luas terhadap kedaulatan negara lain.

Ia menilai kedaulatan negara berisiko diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat sementara, bersyarat, dan dapat dicabut sewaktu-waktu sesuai keinginan negara yang memiliki kekuatan lebih besar. Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, Baghaei khawatir tatanan internasional yang dibangun di bawah kerangka PBB akan mengalami kerusakan.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa situasi itu dapat membuka jalan bagi kembalinya era kolonialisme klasik dalam skala penuh. Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran Iran terhadap meluasnya penggunaan tekanan ekonomi untuk memengaruhi kebijakan negara lain.

Trump Dorong Kampanye Tekanan Maksimum

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana peluncuran operasi ekonomi yang disebut sebagai salah satu tindakan paling menghancurkan terhadap suatu negara. Trump menggambarkan kampanye tekanan maksimum atau maximum-pressure campaign tersebut sebagai perang ekonomi dan isolasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Trump juga menyatakan akan memutus seluruh jalur keuangan yang mendukung Teheran. Negara mana pun yang memberikan dukungan ekonomi kepada Iran, baik melalui lembaga keuangan, perusahaan, bandara, maupun entitas pemerintah, diperingatkan akan menghadapi konsekuensi ekonomi yang sangat berat dari AS.

Kampanye pemblokiran massal itu disebut sebagai Economic D-Day. Dalam kerangka kebijakan tersebut, Trump mendesak sekutu-sekutu AS untuk memperkuat barisan dan bergabung dalam upaya mengisolasi Iran secara finansial.

Kesimpulan

Iran menilai sanksi sekunder AS sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar prinsip kedaulatan serta hukum internasional. Teheran juga memperingatkan bahwa kombinasi sanksi ekonomi dan blokade laut dapat merusak tatanan internasional berbasis PBB.

Di sisi lain, AS di bawah kepemimpinan Donald Trump terus mendorong kampanye tekanan maksimum untuk memutus dukungan finansial terhadap Iran. Perkembangan selanjutnya akan menunjukkan sejauh mana kebijakan tersebut memengaruhi hubungan perdagangan negara-negara lain dengan Teheran serta memperbesar ketegangan dalam sistem internasional.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment