Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Menunggu PMK, Kemenperin Nyatakan Siap Menjalankan Program
Pelaksanaan program insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit belum dapat dimulai karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut di lapangan.
Meski pemerintah telah menyetujui rencana pemberian bantuan dan anggarannya disebut sudah tersedia, jadwal pelaksanaan program belum ditetapkan. Kepastian waktu pencairan insentif masih bergantung pada aturan teknis yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan Insentif Motor Listrik Menunggu PMK
Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah masih menunggu PMK sebagai dasar pelaksanaan program insentif motor listrik. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus.
Menurut Agus, Kementerian Perindustrian sudah siap menjalankan tugasnya sebagai kementerian teknis. Namun, pelaksanaan program tetap harus menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam PMK setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” ungkapnya.
Dengan demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan masyarakat mulai bisa memperoleh insentif motor listrik tersebut. Jadwal implementasi akan ditentukan setelah seluruh ketentuan mengenai skema bantuan selesai dirumuskan.
Daftar Merek Penerima Bantuan Masih Dibahas
Selain menunggu PMK, pemerintah juga masih membahas daftar merek motor listrik yang akan memenuhi kriteria penerima bantuan. Agus menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan program.
Tim yang membahas daftar produk itu melibatkan Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, serta Kementerian Keuangan. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aspek teknis, kebijakan, dan pembiayaan dalam program insentif.
“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” kata Agus.
Artinya, merek dan produk yang berhak menerima bantuan belum ditetapkan secara final. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan bersama serta aturan resmi yang menjadi landasan pelaksanaan program.
Pemerintah Matangkan Skema dan Ekosistem Motor Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih mematangkan skema insentif motor listrik. Ia juga menyebutkan bahwa anggaran untuk program tersebut telah disiapkan setelah mendapat persetujuan Presiden.
“Skemanya sedang dimatangkan, tapi kan tadi Pak Presiden sudah menyetujui. Anggarannya sebetulnya sudah ada,” ujar Airlangga.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga setelah menghadiri Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat.
Airlangga menjelaskan, pemberian insentif nantinya akan disesuaikan dengan ekosistem motor listrik yang telah disiapkan pemerintah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah baterai yang digunakan pada kendaraan tersebut.
Dalam pembahasan mengenai produk yang berpotensi masuk dalam skema bantuan, Airlangga menyebut Alva dan Gesits. Namun, daftar tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan belum dinyatakan sebagai daftar final penerima insentif.
Usulan Bantuan Menargetkan Jutaan Unit Motor
Rencana pemberian bantuan motor listrik ini berawal dari usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Program tersebut diusulkan agar dapat berjalan pada tahun ini secara bertahap.
Dalam rencana awal, pemerintah menargetkan bantuan untuk sekitar 6 juta unit motor. Sementara itu, besaran insentif yang dibahas berada di angka Rp5 juta per unit. Meski demikian, nilai bantuan tersebut masih berpeluang mengalami perubahan sebelum aturan resmi selesai disusun.
Pemerintah saat ini masih mengkaji skema bantuan bersama Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang Kartasasmita. Pengkajian mencakup ketentuan teknis, daftar produk, serta mekanisme pelaksanaan program.
Kesimpulan
Program insentif motor listrik Rp5 juta per unit belum dapat dijalankan karena masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan. Kementerian Perindustrian menyatakan siap melaksanakan program setelah aturan tersebut terbit, tetapi jadwal pelaksanaannya belum ditentukan.
Di sisi lain, pemerintah masih mematangkan daftar merek dan skema bantuan agar selaras dengan ekosistem motor listrik yang telah disiapkan. Rencana awal bantuan untuk sekitar 6 juta unit motor serta nilai insentif Rp5 juta per unit masih dapat berubah hingga seluruh ketentuan resmi ditetapkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment