Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat. Kedua platform tersebut adalah YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi yang dijalankan kedua entitas tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YWWSDC maupun RTHAE diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Selain menghentikan kegiatan operasional, Satgas PASTI juga memblokir akses terhadap aplikasi serta tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua platform tersebut. Satgas PASTI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

YWWSDC Tawarkan Trading Kripto dan Token Digital

Satgas PASTI menyebut YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd. Perusahaan tersebut disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Melalui platformnya, YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YWWSDC tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usaha platform tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI turut menemukan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status tersebut menjadi salah satu temuan dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap platform tersebut.

Indikasi Perubahan Alamat Situs

Selain persoalan perizinan, Satgas PASTI menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL yang digunakan YWWSDC. Perubahan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan yang serupa.

Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC. Temuan ini menjadi bagian dari alasan Satgas PASTI menghentikan kegiatan platform dan memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan yang terkait.

RTHAE Tawarkan Penjualan Perdana Token

Platform kedua yang dihentikan adalah Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE. Platform ini menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat melalui sistem yang dijalankannya.

Salah satu penawaran RTHAE dilakukan melalui penjualan perdana token. Token tersebut diklaim akan tercatat di bursa RTHAE. Dalam penawarannya, platform itu menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi tercatat di bursa.

Meski menawarkan produk investasi digital, RTHAE diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Platform tersebut juga tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.

Satgas PASTI menyatakan kegiatan usaha RTHAE tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sama seperti YWWSDC, aplikasi dan situs web RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI Minta Masyarakat Waspada

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Sebelum menempatkan dana, calon investor diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Selain itu, masyarakat perlu memahami karakteristik, manfaat, serta risiko dari produk yang ditawarkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan tidak logis. Tawaran semacam itu perlu dicermati, terutama jika mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan klaim perizinan yang belum terbukti.

Saluran Pengaduan bagi Masyarakat

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan YWWSDC, RTHAE, atau penawaran investasi lainnya diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Sementara itu, indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui kanal pengaduan OJK.

Kesimpulan

Penghentian YWWSDC dan RTHAE menunjukkan pentingnya pemeriksaan legalitas sebelum masyarakat mengikuti investasi aset kripto maupun aset keuangan digital. Kedua platform tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD dan ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sementara aplikasi serta situs webnya juga tidak tercatat sebagai PSE.

Ke depan, masyarakat perlu semakin cermat dalam menilai setiap tawaran investasi, tidak hanya berdasarkan janji keuntungan, tetapi juga dengan memeriksa legalitas dan memahami risiko produknya. Satgas PASTI bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan terhadap kedua platform tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment