Daftar 13 Bank yang Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPRS Gaido Indonesia
Jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia pada 1 September 2026. Dengan keputusan tersebut, total bank yang izin usahanya dicabut OJK selama tahun ini mencapai 13 bank.
BPRS Gaido Indonesia beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
OJK menyatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Alasan OJK Mencabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen.
Selain permasalahan permodalan, kondisi kesehatan BPRS Gaido Indonesia juga menjadi pertimbangan OJK. Bank tersebut mencatat Peringkat Komposit 5 atau PK-5 selama dua periode berturut-turut, yakni pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Setelah itu, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). OJK menyebut pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.
Upaya penyehatan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.
LPS Menjalankan Proses Likuidasi
Keputusan likuidasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia. OJK kemudian menindaklanjuti permintaan itu berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional BPRS Gaido Indonesia dihentikan dan kantor bank tidak lagi dibuka untuk umum. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat yang ditempatkan pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana dapat menghubungi LPS melalui Call Center 154. Informasi juga tersedia melalui WhatsApp di nomor 0811-1154-154 atau melalui alamat email [email protected].
Daftar 13 Bank yang Tutup pada 2026
Sebelum pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia, OJK telah mencabut izin usaha 12 bank lainnya sepanjang 2026. Berikut daftar lengkapnya:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, pada 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, pada 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, pada 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, pada 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September 2026.
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia menambah daftar bank yang tutup sepanjang 2026 menjadi 13. Keputusan tersebut diambil setelah bank berada dalam pengawasan karena masalah permodalan, likuiditas, dan tingkat kesehatan bank yang berada pada peringkat terendah.
Ke depan, proses penanganan BPRS Gaido Indonesia akan dilanjutkan melalui likuidasi oleh LPS. Nasabah dapat memperoleh informasi resmi terkait penjaminan dan pencairan dana melalui saluran komunikasi LPS agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment