Airlangga Yakin Tuduhan Transshipment AS Tak Ganggu Kesepakatan Dagang Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini tuduhan pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenai praktik pengalihan pengiriman barang atau transshipment melalui Indonesia tidak akan mengganggu proses kesepakatan perdagangan kedua negara. Pemerintah Indonesia masih memantau perkembangan laporan yang disampaikan Washington terkait dugaan tersebut.
Airlangga menilai tuduhan transshipment yang diarahkan kepada Indonesia belum sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ia juga menyebut belum ada langkah lanjutan dari pemerintah AS yang perlu ditindaklanjuti oleh Indonesia.
Indonesia Masih Memantau Tuduhan Transshipment
Airlangga mengatakan pemerintah memilih untuk memantau perkembangan laporan AS mengenai dugaan pengalihan pengiriman barang melalui Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat tindakan konkret yang dilakukan terkait tuduhan tersebut.
“Kan belum ada langkah apa-apa, jadi kita monitor saja. Tapi apa yang disampaikan kan tidak sesuai dengan faktanya yang ada,” ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Airlangga ditanya mengenai kemungkinan dampak tuduhan transshipment terhadap hubungan perdagangan Indonesia dan AS. Pemerintah menilai informasi dalam laporan tersebut perlu dicermati, khususnya karena dianggap belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi di Indonesia.
Tuduhan Transshipment Dinilai Tidak Mengganggu ART
Airlangga memperkirakan tuduhan terkait transshipment tidak akan memengaruhi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Ia menyampaikan keyakinan bahwa proses kesepakatan perdagangan kedua negara tetap dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.
“Sepertinya tidak akan mempengaruhi ART,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, ART Indonesia-AS telah ditandatangani oleh kedua negara. Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini merupakan tahapan lanjutan sebelum kesepakatan tersebut memasuki proses berikutnya.
Menunggu Proses Section 301
Menurut Airlangga, pemerintah masih menunggu proses lanjutan yang berkaitan dengan Section 301. Apabila dalam proses tersebut terdapat penyempurnaan terhadap kesepakatan, perubahan itu akan dituangkan melalui amendment atau amendemen.
Setelah proses penyempurnaan dan amendemen selesai, tahapan berikutnya adalah ratifikasi oleh masing-masing negara. Airlangga menegaskan bahwa proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme lanjutan ART Indonesia-AS.
“Karena ART kan kita sudah tanda tangani. Dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari Section 301. Kalau itu sudah ada penyempurnaan, akan ada amendment. Kemudian proses berikutnya adalah ratifikasi masing-masing,” jelasnya.
AS Soroti Dugaan Jalur Produk China
Sebelumnya, pemerintah AS menuding sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi jalur bagi produk China untuk menghindari pengenaan tarif. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik transshipment, yaitu pengalihan pengiriman barang melalui negara lain sebelum produk tersebut masuk ke negara tujuan akhir.
Tuduhan itu tercantum dalam laporan setebal 24 halaman yang membahas praktik pengalihan pengiriman barang. Laporan tersebut terutama menyoroti negara-negara yang memiliki pelabuhan utama dan dinilai berpotensi menjadi jalur bagi arus barang dari China menuju pasar AS.
Dalam laporan tersebut, eksportir China disebut memanfaatkan pengemasan ulang serta klaim palsu mengenai negara asal barang. Cara tersebut diduga digunakan untuk memperoleh tarif yang lebih rendah ketika produk masuk ke pasar AS.
Indonesia Masuk Kategori Tier 2
Gedung Putih menyebut praktik tersebut sebagai “China’s Shadow Transshipment Network” atau jaringan transshipment bayangan China. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan dugaan jaringan pengalihan barang yang melibatkan sejumlah negara sebagai jalur perdagangan.
Indonesia bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam dimasukkan ke dalam kategori Tier 2. Kategori tersebut mencakup negara-negara yang menurut Washington memiliki volume transshipment yang signifikan.
Selain itu, negara-negara dalam kategori Tier 2 dinilai memiliki integrasi yang lebih dalam dengan rantai pasok serta sumber bahan baku yang berkaitan dengan China. Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan AS tidak sesuai dengan fakta yang ada di Indonesia.
Kesimpulan
Airlangga Hartarto meyakini tuduhan transshipment melalui Indonesia tidak akan mengganggu kesepakatan ART antara Indonesia dan AS. Pemerintah Indonesia masih memantau perkembangan laporan AS dan menilai belum ada langkah konkret yang perlu direspons lebih lanjut.
Di sisi lain, proses ART tetap berjalan setelah penandatanganan kesepakatan. Pemerintah kini menunggu proses lanjutan terkait Section 301, kemungkinan penyempurnaan atau amendemen, serta ratifikasi oleh masing-masing negara. Ke depan, perkembangan proses tersebut akan menjadi perhatian dalam menentukan tahapan lanjutan hubungan perdagangan Indonesia dan AS.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment