Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di Empat Bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat sekitar 29 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang September 2026 di empat bandara, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas emas batangan, serbuk yang diduga mengandung emas, serta perhiasan emas yang hendak dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengawasan Emas Dilakukan Melalui Analisis dan Pemeriksaan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap pembawaan emas dilakukan melalui sejumlah metode. Langkah tersebut mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang bawaan, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Menurut Djaka, pengawasan dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Penindakan di Bandara Kualanamu

Penindakan pertama dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan hasil analisis penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak bepergian menggunakan penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.

Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang menunjukkan adanya citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp3,95 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Emas Dibungkus Lakban di Bandara Soekarno-Hatta

Penindakan berikutnya berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 10 September 2026. Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong.

Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut antara lain melibatkan warga negara asing dengan tujuan penerbangan Hong Kong, membawa emas menggunakan koper kabin dan tas punggung, serta membungkus barang dengan lakban untuk menyamarkannya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung milik SL. Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto yang sama ditemukan dalam koper kabin milik MZ.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas dengan berat 10.053 gram. Nilainya diperkirakan Rp25,3 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp2,5 miliar. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pengungkapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Pada Minggu, 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG. Ia diduga membawa 14 keping emas batangan atau cast bar dengan total berat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping.

Emas batangan tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar. Dari penindakan itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,9 miliar.

Dua Penindakan di Bandara Sam Ratulangi

Penindakan terakhir dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi. Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua tindakan terhadap penumpang yang diduga membawa emas ke luar negeri.

Serbuk Diduga Emas Disembunyikan dengan Modus Body Strapping

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC. Ketiganya merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.

Ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses penyidikan masih berlangsung.

Perhiasan Emas Ditemukan pada Dua Penumpang

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH. Keduanya merupakan penumpang penerbangan komersial dengan tujuan Guangzhou dan diduga membawa perhiasan emas.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang. Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.

Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp360 juta.

Pengawasan Diperketat Seiring Pengenaan Bea Keluar

Rangkaian penindakan di empat bandara tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Pengawasan ini juga berkaitan dengan berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Kesimpulan

Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal sekitar 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara pada September 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar berhasil diselamatkan.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pentingnya analisis intelijen, pemeriksaan barang bawaan, serta koordinasi antarinstansi dalam mengawasi pembawaan emas ke luar negeri. Dengan berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor emas, pengawasan terhadap komoditas ini diperkirakan terus menjadi perhatian untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dan aturan perdagangan luar negeri dipenuhi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment