BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 Mulai 28 September 2026

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 yang selama ini dikenal sebagai saham gocap. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 September 2026. Setelah aturan diterapkan, saham yang diperdagangkan di BEI dapat memiliki harga minimum Rp1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda karena masih ada Anggota Bursa (AB) yang belum siap secara teknis. Namun, BEI kini menyebut sebagian besar AB telah siap mengikuti ketentuan baru tersebut, sementara infrastruktur perdagangan bursa juga dipastikan telah mendukung pelaksanaannya.

Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Dimulai 28 September

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, batas bawah harga saham di BEI akan berubah dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Artinya, saham yang sebelumnya tidak dapat diperdagangkan di bawah level Rp50 nantinya bisa ditransaksikan pada harga yang lebih rendah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang berlaku.

BEI sebelumnya menjadwalkan penerapan penghapusan batas minimum harga saham pada 7 September 2026. Namun, rencana tersebut ditunda karena masih terdapat Anggota Bursa yang belum siap menerapkan perubahan secara teknis.

Setelah dilakukan persiapan lebih lanjut, BEI menetapkan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 September 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat berjalan dengan baik setelah seluruh pihak terkait menyelesaikan kesiapan teknis dan mengikuti tahapan uji coba.

Satu Anggota Bursa Masih Menyelesaikan Kesiapan Teknis

Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini hanya tersisa satu Anggota Bursa yang belum sepenuhnya siap menerapkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50. Meski demikian, ia optimistis Anggota Bursa tersebut dapat mengikuti uji coba atau mock trading yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Jeffrey, kendala yang dihadapi Anggota Bursa tersebut bersifat teknis. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak perlu dikhawatirkan selama proses persiapan dan pengujian dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026), dikutip dari detikFinance.

Jeffrey menyebut sebanyak 92 Anggota Bursa telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut. Jumlah itu menunjukkan bahwa kesiapan teknis di lingkungan pelaku perdagangan saham sudah mendekati tahap akhir sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

Infrastruktur Perdagangan BEI Dipastikan Siap

Selain kesiapan Anggota Bursa, BEI juga memastikan infrastruktur perdagangan telah disiapkan untuk mendukung perubahan batas minimum harga saham. Infrastruktur bursa menjadi salah satu aspek utama yang harus dipastikan berjalan baik karena perubahan harga minimum akan berpengaruh terhadap proses transaksi di pasar.

Jeffrey menjelaskan, pada tahap uji coba awal, sekitar 83 hingga 87 Anggota Bursa telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan penghapusan batas minimum harga saham. Seiring berjalannya persiapan, jumlah Anggota Bursa yang siap kini meningkat hingga hampir seluruhnya.

“Di tahap awal itu saja sudah ada 83 atau 87 waktu itu yang sudah siap. Nah sekarang sudah hampir semuanya siap dan yang paling harus siap pertama ya infrastruktur bursa,” kata Jeffrey.

Tujuan Penghapusan Harga Minimum Rp50

BEI menjelaskan bahwa penghapusan batas minimum harga saham dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery yang lebih baik. Dengan batas minimum yang lebih rendah, mekanisme perdagangan diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi terbentuknya harga saham di pasar.

Jeffrey sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan akses likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga pasar.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kesimpulan

BEI akan mulai menghapus batas minimum harga saham Rp50 pada 28 September 2026. Setelah aturan berlaku, saham di pasar modal Indonesia dapat diperdagangkan dengan harga minimum Rp1 per saham. Penerapan kebijakan ini sempat ditunda karena kesiapan teknis Anggota Bursa, tetapi saat ini hanya tersisa satu Anggota Bursa yang masih menyelesaikan persiapan.

BEI optimistis seluruh pihak dapat siap setelah mengikuti uji coba pada 19 September 2026. Dengan dukungan infrastruktur perdagangan yang telah disiapkan dan kesiapan 92 Anggota Bursa, kebijakan baru ini akan menjadi tahap penting dalam upaya meningkatkan likuiditas serta memperbaiki proses pembentukan harga saham di BEI.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment