Kemenko Perekonomian Jelaskan Makna Potensi 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal”
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan mengenai pernyataan tentang potensi 1.800 ton emas yang disebut masih berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia. Istilah tersebut sempat memicu diskusi publik karena dianggap menggambarkan adanya emas dalam jumlah sangat besar yang disimpan secara pribadi oleh masyarakat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa ungkapan “emas di bawah bantal” tidak harus dimaknai secara harfiah. Istilah itu merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang telah terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.
Makna Emas “di Bawah Bantal”
Menurut Haryo, masyarakat Indonesia secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai. Karena itu, sebagian emas masih disimpan secara pribadi dengan cara konvensional di rumah tangga.
“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga,” ujar Haryo dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/8).
Ia menjelaskan, emas yang berada di tengah masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Angka tersebut menggambarkan emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat, bukan emas yang secara fisik terkumpul di satu tempat atau benar-benar berada di bawah bantal.
Berbeda dari Cadangan Emas Nasional
Haryo juga menekankan bahwa potensi 1.800 ton emas masyarakat berbeda dengan cadangan emas Indonesia. Angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.
Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton, dengan produksi emas mencapai kurang lebih 90 ton setiap tahun. Sementara itu, emas yang dimiliki masyarakat merupakan aset yang telah berada dalam penguasaan rumah tangga dan disimpan secara tradisional.
“Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat,” kata Haryo.
Peluang bagi Ekosistem Bullion Nasional
Pemerintah menilai besarnya kepemilikan emas masyarakat dapat menjadi peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Ekosistem ini diharapkan menyediakan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, serta terintegrasi.
Ilustrasi Pengalihan 20 Persen Emas Masyarakat
Haryo menyebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, hal tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap perkembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi. Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk memindahkan, menyerahkan, atau mengalihkan emas yang dimiliki.
Kepemilikan atas emas beserta keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkannya tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah, menurut Haryo, berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset tersebut.
Pernyataan Airlangga Sempat Memicu Diskusi
Pernyataan mengenai 1.800 ton emas “di bawah bantal” sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebut potensi emas tersebut bernilai sekitar US$252 miliar atau setara Rp4,47 triliun dengan asumsi kurs Rp17.747 per dolar AS.
Airlangga menyampaikan hal itu dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower pada Kamis (20/8). Menurutnya, potensi emas yang masih disimpan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah peluncuran bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat memiliki sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$20 miliar. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki sekitar 20 ton emas.
Airlangga menilai, apabila sekitar 20 persen emas masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan, perbankan syariah, atau Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem bullion akan sangat besar.
Perbandingan dengan Negara Lain
Airlangga turut membandingkan kepemilikan emas Indonesia dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, sedangkan China mencapai sekitar 2.331 ton.
Dengan potensi kepemilikan masyarakat sekitar 1.800 ton, Indonesia dinilai berada di bawah Amerika Serikat dan China. Namun, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan India yang memiliki sekitar 880 ton emas.
Kesimpulan
Penjelasan Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa istilah emas “di bawah bantal” merupakan gambaran metaforis mengenai akumulasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat secara pribadi. Potensi 1.800 ton tersebut tidak sama dengan cadangan emas tambang nasional dan bukan pula aset yang akan diambil alih pemerintah.
Ke depan, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem bullion yang efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi. Masyarakat tetap memiliki kebebasan dalam mengelola emasnya, sementara instrumen keuangan yang tersedia diharapkan dapat menjadi pilihan untuk meningkatkan nilai tambah aset tersebut dan mendukung perkembangan perekonomian nasional.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment