OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Siapkan Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut diambil setelah bank mengalami permasalahan keuangan dan tidak mampu memenuhi upaya penyehatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan pengawasan terhadap kondisi BPR Citra Bersada Abadi. Proses itu juga melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi bank.

OJK Temukan Masalah Permodalan dan Likuiditas

OJK sebelumnya menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan itu didasarkan pada kondisi rasio keuangan bank yang berada di bawah ketentuan.

Salah satu indikatornya adalah Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang tercatat negatif 2,98 persen. Selain itu, rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir berada di level 3,59 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan batas yang ditentukan, yakni 5 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan pada aspek permodalan dan likuiditas BPR. Karena itu, bank diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan dengan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, termasuk memenuhi kebutuhan permodalan.

Upaya Penyehatan Tidak Memenuhi Persyaratan

Setelah menjalani pengawasan dalam status BPR Dalam Penyehatan, OJK pada 5 Agustus 2026 menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan status tersebut dilakukan karena OJK menilai telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Upaya itu mencakup penyelesaian masalah permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dengan demikian, proses penanganan bank dilanjutkan melalui mekanisme resolusi.

LPS Tetapkan Likuidasi Bank

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, LPS menetapkan cara penanganan BPR Citra Bersada Abadi yang berada dalam status resolusi.

LPS memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK berdasarkan Pasal 19 POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nasabah Diminta Tetap Tenang

OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha tersebut. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaminan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap nasabah dalam proses penyelesaian bank yang mengalami masalah. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi dilakukan setelah bank tersebut mengalami masalah permodalan dan likuiditas serta tidak mampu memenuhi upaya penyehatan. OJK telah menetapkan bank dalam status BPR Dalam Penyehatan, kemudian meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi sebelum akhirnya mencabut izin usaha berdasarkan permintaan LPS.

Ke depan, proses penanganan bank akan dilanjutkan oleh LPS melalui fungsi penjaminan dan likuidasi. Nasabah diharapkan tetap mengikuti informasi resmi serta tidak panik karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment