OJK Terbitkan Dua POJK untuk Atur Peralihan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penerbitan regulasi ini menjadi langkah awal bagi OJK dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS, termasuk proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Kedua regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK Ambil Mandat Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Melalui penerbitan kedua POJK tersebut, OJK memperoleh mandat untuk mengatur dan mengawasi transaksi yang berlangsung di BMKS. OJK menilai kehadiran kerangka regulasi yang jelas diperlukan untuk membangun ekosistem BMKS yang sehat, profesional, dan memiliki daya saing.

Dalam siaran pers pada Jumat (18/9), OJK menyampaikan harapan agar BMKS dapat berkembang menjadi pasar yang likuid dan terpercaya. Kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Pengaturan BMKS juga diarahkan untuk memberikan kepastian dalam berbagai proses perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis. Kepastian tersebut mencakup pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Peralihan Kewenangan dari Bappebti ke OJK

POJK Nomor 15 Tahun 2026

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Proses peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur.

OJK menyatakan, mekanisme peralihan harus tetap memperhatikan stabilitas pasar. Selain itu, aturan tersebut disusun untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan terkait.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Tanggal tersebut bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS. Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Kerangka Penyelenggaraan BMKS

POJK Nomor 16 Tahun 2026

Berbeda dengan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang berfokus pada tahapan peralihan kewenangan, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kerangka penyelenggaraan BMKS secara lebih luas. Ketentuan di dalamnya mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, serta penyelenggaraan transaksi.

Regulasi tersebut juga mengatur aspek tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas. Dengan demikian, penyelenggaraan BMKS tidak hanya menitikberatkan pada aktivitas perdagangan, tetapi juga pada pengelolaan pasar yang teratur dan dapat dipercaya.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pemberlakuan aturan tersebut sejalan dengan rencana mulai beroperasinya BMKS.

BMKS sebagai Ekosistem Terintegrasi

OJK menjelaskan bahwa BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem. Di dalamnya terdapat integrasi sejumlah fungsi, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Integrasi berbagai fungsi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan transaksi yang lebih teratur dan efisien. BMKS juga wajib memenuhi sejumlah prinsip utama, yakni keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

OJK menegaskan bahwa pengaturan BMKS dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Pelindungan Pengguna Jasa Menjadi Perhatian

Selain mengatur kegiatan perdagangan dan tata kelola, kedua POJK tersebut turut memuat ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa. Aspek ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Pelindungan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam membangun pasar yang terpercaya. Dengan adanya ketentuan mengenai pelindungan tersebut, OJK berharap kegiatan BMKS dapat berlangsung dengan memperhatikan kepentingan para pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 menandai dimulainya langkah OJK dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan BMKS. POJK Nomor 15 mengatur proses peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK, sedangkan POJK Nomor 16 menetapkan kerangka penyelenggaraan BMKS secara menyeluruh.

Peralihan kewenangan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS. Ke depan, OJK berharap regulasi ini dapat mendukung terbentuknya ekosistem mineral dan komoditas strategis yang sehat, profesional, transparan, berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment