Pengaturan Waktu Pembelian BBM Bersubsidi di Balikpapan Mulai 1 September 2026

Balikpapan, Kalimantan Timur akan menerapkan pengaturan waktu pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut telah dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama PT Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari upaya menata penyaluran BBM agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Menanggapi kebijakan itu, Pertamina Patra Niaga menyiapkan sejumlah langkah operasional untuk menjaga kelancaran pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penyesuaian dilakukan pada sejumlah SPBU, terutama untuk pelayanan Pertalite dan Biosolar.

Jadwal Pelayanan Pertalite di Sejumlah SPBU

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan pengaturan waktu pelayanan merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Menurut Edi, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib. Pertamina juga meminta masyarakat mematuhi jadwal pelayanan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar penyaluran BBM bersubsidi semakin tertib dan tepat sasaran. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengikuti jadwal pelayanan dan arahan petugas di lapangan,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Penyesuaian waktu pelayanan Pertalite berlaku di beberapa SPBU, yakni SPBU M.T. Haryono, Sepinggan, dan Gunung Guntur. Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dapat membeli Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Sementara itu, pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda empat di kedua SPBU tersebut berlangsung pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Pengaturan ini membagi waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan.

Ketentuan di SPBU Gunung Guntur

Untuk SPBU Gunung Guntur, pelayanan kendaraan roda empat dijadwalkan pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA. Adapun SPBU lain yang tidak termasuk dalam pengaturan khusus tetap beroperasi seperti biasa.

Pertamina menjelaskan, penyesuaian jam pelayanan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada waktu operasional warung, toko, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar SPBU.

Pengaturan Pelayanan Biosolar dan Bus

Selain Pertalite, Pertamina juga menyampaikan pengaturan pelayanan Biosolar di Balikpapan. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 akan tetap beroperasi selama 24 jam.

Namun, pelayanan Biosolar di kedua SPBU tersebut akan diatur berdasarkan jenis kendaraan, nomor polisi dengan skema ganjil-genap, serta periode pengisian ulang selama 48 jam. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan operasional penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara itu, Bus Bacitra dan Bus Antarmoda Balikpapan-IKN akan mendapatkan pelayanan di SPBU Kariangau pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.

Pertamina Tambah Lima Titik Penyaluran Pertalite

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap Pertalite, Pertamina menyiapkan lima titik penyaluran tambahan. Lokasi tersebut diprioritaskan bagi kendaraan roda dua.

Berikut lima SPBU yang disiapkan sebagai titik penyaluran tambahan:

  • SPBU 64.761.24 Teritip
  • SPBU 64.761.18 Batakan
  • SPBU 63.761.01 Grand City
  • SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia
  • SPBU 64.761.05 Kebun Sayur

Penambahan titik pelayanan ini diharapkan dapat mendekatkan akses Pertalite kepada masyarakat. Selain itu, penyebaran lokasi penyaluran diharapkan mampu membagi antrean sehingga tidak terkonsentrasi di SPBU tertentu.

Langkah Operasional Pertamina

Pertamina Patra Niaga memastikan penguatan pelayanan akan terus dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan lancar. Sejumlah langkah yang disiapkan mencakup penguatan stok, pengaturan pengiriman, serta penyiagaan mobil tangki cadangan.

Perusahaan juga akan melakukan evaluasi pelayanan SPBU dan mengoptimalkan petugas pengatur antrean. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan pengaturan waktu pelayanan serta menjaga kondisi operasional di lapangan.

Koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU juga terus dilakukan. Pertamina menyatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Imbauan bagi Masyarakat

Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Pengendara juga diminta mematuhi arahan petugas selama berada di area SPBU.

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan BBM bersubsidi dapat diperoleh melalui Pertamina Customer Solutions 135. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam.

Kesimpulan

Pengaturan waktu pembelian BBM bersubsidi di Balikpapan akan mulai berlaku pada 1 September 2026. Kebijakan ini mencakup penyesuaian jadwal pelayanan Pertalite di sejumlah SPBU, pengaturan penyaluran Biosolar, serta pelayanan khusus bagi bus.

Di sisi lain, Pertamina menambah lima titik penyaluran Pertalite dan memperkuat kesiapan operasional melalui pengelolaan stok, pengiriman, mobil tangki cadangan, serta petugas pengatur antrean. Ke depan, kepatuhan masyarakat terhadap jadwal dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar penyaluran BBM bersubsidi berlangsung lebih tertib, lancar, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment