Royalti Nikel Indonesia Tembus Rp19 Triliun pada 2025, Naik 63,37 Persen
Penerimaan negara dari royalti nikel Indonesia meningkat signifikan pada 2025. Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Nataneil Adhynegara Horansil, menyebut penerimaan royalti nikel mencapai Rp19 triliun. Angka tersebut naik 63,37 persen dibandingkan penerimaan pada 2024 yang tercatat sebesar Rp11,63 triliun.
Menurut Nataneil, peningkatan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh perubahan tarif royalti bijih nikel yang dilakukan pemerintah. Tarif royalti yang sebelumnya sebesar 10 persen direvisi menjadi 14 persen. Pernyataan itu disampaikan dalam Cerah Expert Panel bertajuk “Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau” pada Kamis (27/8).
Penerimaan Royalti Nikel Naik Menjadi Rp19 Triliun
Nataneil menjelaskan, penerimaan royalti nikel pada 2025 mengalami pertumbuhan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. Ia membandingkan capaian Rp19 triliun pada 2025 dengan penerimaan sekitar Rp11,63 triliun pada 2024.
“Tahun lalu, 2025, royalti nikel itu meningkat cukup signifikan menjadi Rp19 triliun. Sebelumnya pada 2024 hanya Rp11,63 triliun,” kata Nataneil.
Ia menilai kenaikan tarif royalti menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan tersebut. Tarif royalti untuk bijih nikel berubah dari 10 persen menjadi 14 persen setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral.
Royalti sendiri merupakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang dipungut sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan. Dengan adanya perubahan tarif, penerimaan negara dari kegiatan pertambangan nikel turut meningkat.
Dasar Aturan Tarif Royalti Minerba
Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai tarif terbaru royalti mineral dan batu bara.
PP Nomor 18 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025 ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Kedua beleid itu mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan, yakni pada 26 April 2025.
Pembagian Royalti melalui Skema DBH
Selain meningkatkan penerimaan negara, royalti pertambangan juga berkaitan dengan pembagian manfaat bagi pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor mineral dan batu bara. Dalam skema tersebut, penerimaan royalti dibagi antara pemerintah pusat dan sejumlah tingkatan pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat memperoleh bagian sebesar 20 persen. Sementara itu, pemerintah provinsi mendapatkan 16 persen dan kabupaten memperoleh 32 persen. Terdapat pula pembagian bagi kabupaten yang berbatasan, kabupaten lain dalam provinsi yang sama, serta kabupaten pengolah.
Syarat Kabupaten Mendapatkan Bagian sebagai Daerah Pengolah
Kabupaten pengolah dapat memperoleh bagian sebesar 8 persen. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila fasilitas pemurnian atau smelter terintegrasi dengan tambang.
Nataneil mencontohkan PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP). Menurut dia, IMIP merupakan entitas yang berdiri sendiri dan memperoleh bijih dari sejumlah tambang lain. Karena tidak terintegrasi langsung dengan tambang, Kabupaten Morowali tidak berhak mendapatkan bagian 8 persen sebagai kabupaten pengolah.
“Skema ini hanya berlaku jika smelternya terintegrasi dengan tambang,” jelas Nataneil.
Manfaat Ekonomi Pertambangan Perlu Dioptimalkan
Nataneil juga menilai pemerintah daerah perlu mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan. Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui regulasi yang tersedia agar manfaat industri nikel tidak hanya berhenti pada penerimaan royalti.
Pengelolaan manfaat ekonomi dari pertambangan menjadi perhatian karena daerah penghasil perlu memiliki sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih beragam. Diversifikasi ekonomi dinilai penting agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada sektor ekstraktif.
Citra Retna, Associate Director Article 33 Indonesia, mengatakan sejumlah program diversifikasi ekonomi sebenarnya telah tersedia di berbagai daerah. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya terlihat di lapangan dan masih sering berhenti sebagai dokumen.
Ia juga menilai industri nikel dan smelter memiliki rantai pasok yang terbatas. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi lokal karena tidak semua sektor usaha dapat terhubung langsung dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel.
Pembagian Manfaat untuk Ekonomi Jangka Panjang
Citra mendorong agar mekanisme pembagian manfaat atau benefit sharing agreement diarahkan untuk membuka pilihan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar tambang. Masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki peluang kerja sebagai pekerja tambang, tetapi juga dapat mengembangkan keterampilan, usaha, dan pendidikan vokasi.
Menurutnya, upaya tersebut harus dipersiapkan dalam jangka panjang. Manfaat dari aktivitas pertambangan perlu dikonversi menjadi modal yang dapat mendukung keberlanjutan ekonomi daerah, bahkan setelah kegiatan ekstraktif mengalami perubahan.
Ia menyebut persiapan tersebut perlu dilakukan untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah membangun kesepakatan pembagian manfaat bersama perusahaan untuk mengembangkan keterampilan masyarakat, kewirausahaan, serta pendidikan vokasi.
Kesimpulan
Penerimaan royalti nikel Indonesia mencapai Rp19 triliun pada 2025 atau meningkat 63,37 persen dibandingkan 2024. Perubahan tarif royalti bijih nikel dari 10 persen menjadi 14 persen disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan tersebut.
Di sisi lain, peningkatan penerimaan perlu diikuti dengan pengelolaan manfaat yang lebih luas bagi daerah penghasil dan masyarakat sekitar. Pembagian royalti melalui skema DBH, diversifikasi ekonomi, serta pengembangan keterampilan dan pendidikan vokasi menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment