Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama: Perbedaan Pendapat dan Dasarnya
Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian besar ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan peringatan Maulid Nabi. Bahkan, sebagian di antaranya menilai kegiatan tersebut sebagai amalan baik atau sunah apabila dilakukan dengan niat yang benar.
Di sisi lain, terdapat ulama yang tidak membolehkan peringatan Maulid Nabi karena menganggapnya sebagai bidah. Perbedaan pandangan ini terutama berkaitan dengan cara ulama memahami praktik peringatan Maulid serta dasar hukum yang digunakan. Karena itu, pembahasan mengenai Maulid Nabi perlu disampaikan secara berimbang dengan memahami pendapat dari kedua sisi.
Mayoritas Ulama Membolehkan Peringatan Maulid Nabi
Mengutip NU Online, mayoritas ulama dari empat mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, membolehkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan tersebut dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah sekaligus sarana untuk mengingat kembali kelahiran dan perjuangan beliau.
Sejumlah ulama bahkan mengategorikan peringatan Maulid sebagai bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala apabila dilakukan dengan niat baik. Dalam pandangan ini, kegiatan Maulid tidak hanya dipahami sebagai perayaan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW serta mendorong umat memperbanyak amal kebaikan.
Pandangan Syekh Zaini Dahlan
Syekh Zaini Dahlan menjelaskan bahwa salah satu bentuk memuliakan Nabi Muhammad SAW adalah bergembira atas kelahiran beliau dan membaca Maulid. Kegembiraan tersebut dipahami sebagai wujud penghormatan dan kecintaan terhadap Rasulullah.
Dengan demikian, mayoritas ulama membolehkan peringatan Maulid Nabi selama pelaksanaannya diarahkan pada penghormatan kepada Rasulullah dan peningkatan amal kebajikan. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa niat dan tujuan kegiatan menjadi bagian penting dalam memahami hukum peringatan Maulid.
Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan Maulid
Meskipun mayoritas ulama membolehkan, sebagian ulama Mazhab Maliki berpandangan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak diperbolehkan. Salah satu ulama yang memiliki pandangan tersebut adalah Syekh Tajuddin Al-Fakihani.
Menurutnya, tidak terdapat dasar dari Al-Qur’an dan hadis mengenai pelaksanaan Maulid. Selain itu, ia juga menyatakan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa para ulama terdahulu melaksanakan peringatan tersebut. Berdasarkan pertimbangan itu, Syekh Tajuddin Al-Fakihani mengategorikan Maulid sebagai bidah.
Pandangan ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap Maulid berkaitan dengan tidak ditemukannya dasar khusus mengenai bentuk pelaksanaannya dalam sumber-sumber yang dijadikan pertimbangan. Oleh sebab itu, perbedaan tersebut bukan semata-mata mengenai kecintaan kepada Nabi, melainkan juga menyangkut metode penetapan hukum dan pemahaman terhadap praktik keagamaan.
Dalil yang Digunakan dalam Pembahasan Maulid
Salah satu ayat yang digunakan dalam pembahasan mengenai Maulid Nabi adalah Surah Yunus ayat 58. Ayat tersebut berbunyi:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (Yunus: 58).
Ibnu Abbas menafsirkan fadhlullah sebagai ilmu Allah dan rahmatihi sebagai Rasulullah. Berdasarkan penafsiran tersebut, ayat ini dipahami sebagai salah satu dasar untuk bergembira atas hadirnya Rasulullah sebagai rahmat bagi manusia.
Pujian kepada Nabi Muhammad SAW
Pembahasan mengenai Maulid juga dikaitkan dengan sikap Nabi Muhammad SAW ketika Ka’ab bin Juhair bin Abi Salma menyampaikan pujian melalui bait-bait syair. Nabi tidak melarang pujian tersebut. Bahkan, beliau memberikan selimut bergaris yang dikenakannya kepada Ka’ab.
Selimut tersebut dikenal dengan nama Burdah. Peristiwa ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebolehan menunjukkan penghormatan dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi sebagai Persoalan Khilafiyah
Perbedaan pandangan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi menunjukkan bahwa persoalan ini termasuk khilafiyah, yaitu masalah yang memiliki perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan peringatan Maulid dengan tujuan memuliakan Rasulullah dan meningkatkan amal kebaikan. Sementara itu, sebagian ulama Mazhab Maliki tidak membolehkannya karena menilai tidak terdapat dasar khusus dari Al-Qur’an, hadis, maupun praktik ulama terdahulu.
Kesimpulan
Hukum merayakan Maulid Nabi tidak memiliki satu pendapat yang disepakati seluruh ulama. Mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan peringatan tersebut, bahkan menilainya sebagai amalan baik apabila dilakukan dengan niat yang benar. Namun, sebagian ulama Mazhab Maliki menganggapnya sebagai bidah karena tidak menemukan dasar khusus mengenai pelaksanaannya.
Dengan memahami perbedaan ini, pembahasan Maulid Nabi hendaknya disikapi secara proporsional dan tidak hanya berdasarkan satu pandangan. Perbedaan pendapat tersebut menjadi bagian dari khazanah fikih yang perlu dipahami dengan menghormati argumentasi masing-masing ulama.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment