Donald Trump Desak Negara Anggota ICC Cabut Keanggotaan, Sanksi Institusi Mengemuka
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyampaikan penolakannya terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dalam pidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (22/9), Trump bahkan menyerukan negara-negara yang menjadi anggota ICC agar menarik diri dari lembaga peradilan tersebut.
Trump menilai ICC sebagai lembaga yang berada di luar kendali dan tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki maupun mengadili warga negara Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan di tengah laporan mengenai rencana pemerintahan AS menjatuhkan sanksi terhadap ICC sebagai institusi.
Trump Tolak Yurisdiksi ICC
Dalam pidatonya, Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak menerima yurisdiksi ICC. Ia mengatakan negaranya tidak akan mengizinkan warga AS diselidiki atau diadili oleh pengadilan internasional tersebut.
“Amerika Serikat juga menentang lembaga di luar kendali yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional. Kami tidak akan pernah mengizinkan pengadilan anti-Amerika yang tidak memiliki yurisdiksi atas kami, atau sekelompok orang jahat,” kata Trump.
Trump kemudian meminta seluruh negara yang meratifikasi Statuta Roma untuk mencabut keanggotaannya. Menurut dia, negara-negara anggota ICC perlu segera menarik diri secara resmi dari badan peradilan tersebut.
“Saya menyerukan kepada seluruh negara yang tergabung dalam ICC untuk segera menarik diri secara resmi dari lembaga sesat ini,” ujar Trump.
AS Dikabarkan Siapkan Sanksi terhadap ICC
Penolakan Trump terhadap ICC juga tercermin dalam laporan Reuters dan Wall Street Journal mengenai rencana pemerintahannya untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi yang dikabarkan disiapkan tidak hanya menyasar hakim dan jaksa, tetapi juga ICC secara keseluruhan sebagai sebuah institusi.
Rencana tersebut berpotensi memengaruhi operasional ICC karena membatasi transaksi antara Amerika Serikat dan badan peradilan internasional itu. Warga negara serta perusahaan AS nantinya dilarang menyediakan dana, barang, maupun jasa kepada ICC tanpa memperoleh izin dari Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) di bawah Kementerian Keuangan AS.
Dampak terhadap Operasional ICC
Pembatasan transaksi dapat berpengaruh terhadap berbagai kebutuhan operasional ICC. Beberapa di antaranya mencakup pembelian layanan teknologi, penyediaan asuransi, perekrutan penyelidik, hingga transaksi keuangan sehari-hari.
Aktivitas rutin seperti pembayaran gaji puluhan karyawan ICC yang merupakan warga negara Amerika Serikat juga disebut dapat terdampak apabila sanksi tersebut diberlakukan. Dengan demikian, sasaran sanksi yang mencakup institusi dinilai berpotensi memberikan tekanan lebih besar terhadap kegiatan lembaga dibandingkan sanksi yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.
Ketegangan Trump dan ICC Berlangsung Sejak Masa Jabatan Pertama
Ketidaksukaan pemerintahan Trump terhadap ICC bukan hal baru. Trump telah menunjukkan keberatan terhadap lembaga tersebut sejak masa jabatan pertamanya, terutama terkait investigasi terhadap tindakan militer Amerika Serikat di Afghanistan.
Trump juga kembali terusik oleh langkah ICC dalam memburu sejumlah pejabat Israel. Salah satu tokoh yang menjadi perhatian adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang merupakan sekutu Amerika Serikat. Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Amerika Serikat dan Israel bukan penandatangan Statuta Roma serta bukan anggota ICC. Pemerintahan Trump berpandangan bahwa ICC seharusnya tidak memiliki yurisdiksi atas warga AS maupun warga negara lain dari negara yang tidak menerima kewenangan lembaga tersebut.
Peran dan Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional
ICC didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional dengan mandat untuk mengadili perkara terkait kejahatan perang, genosida, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam menjalankan kewenangannya, ICC hanya menegakkan yurisdiksi apabila suatu negara anggota dinilai tidak mampu atau tidak mau mengadili dugaan kekejaman tersebut. Ketentuan inilah yang menjadi bagian dari perdebatan antara ICC dan negara-negara yang menolak kewenangannya.
Kesimpulan
Seruan Donald Trump agar negara-negara anggota ICC menarik diri menunjukkan kuatnya penolakan Amerika Serikat terhadap yurisdiksi lembaga tersebut. Sikap itu juga diikuti dengan kabar mengenai rencana sanksi terhadap ICC sebagai institusi, yang dapat memengaruhi transaksi serta berbagai kebutuhan operasionalnya.
Ke depan, ketegangan antara pemerintahan Trump dan ICC berpotensi terus menjadi perhatian, terutama terkait batas kewenangan pengadilan internasional tersebut dan dampak sanksi apabila benar-benar diberlakukan. Di sisi lain, ICC tetap menjalankan mandatnya untuk menangani kejahatan perang, genosida, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan yurisdiksi yang dimilikinya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment