Donald Trump Ejek CNN di Markas PBB, Tiga Media Gugat Pemerintah AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali terlibat dalam ketegangan dengan media. Saat hendak meninggalkan sebuah ruangan di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (22/9), Trump mengejek awak CNN yang telah bersiap melakukan doorstop atau sesi tanya jawab singkat dengan dirinya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Trump dan rombongannya berjalan keluar dari ruangan. Sejumlah awak media tampak telah menunggu untuk meliput dan mengajukan pertanyaan kepada Presiden AS itu. Namun, Trump justru mempertanyakan keberadaan CNN di lokasi tersebut.

Trump Pertanyakan Kehadiran CNN di PBB

Dalam kesempatan itu, Trump menyatakan dirinya terkejut melihat CNN berada di markas PBB untuk meliput kegiatannya. Ia mengatakan bahwa awak media tersebut seharusnya tidak berada di sana dan tidak seharusnya meliput dirinya.

Jurnalis CNN kemudian menjelaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi telah mendapat izin dari PBB. Namun, jawaban tersebut tidak mengubah sikap Trump. Ia kembali menegaskan bahwa CNN seharusnya tidak berada di tempat itu dan tidak meliput dirinya.

Pernyataan Trump tersebut menambah daftar ketegangan antara pemerintahannya dan sejumlah organisasi media. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintahan Trump disebut kerap mengejek atau mendiskreditkan kerja media.

Akses Jurnalis ke Gedung Putih Dinonaktifkan

Perselisihan terbaru juga melibatkan akses sejumlah jurnalis ke Gedung Putih. Reporter CNN Betsy Klein, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett disebut tidak dapat memasuki Gedung Putih setelah kartu akses mereka dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para pemegang kartu. Kondisi itu kemudian mendorong CNN bersama dua media lainnya untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump.

Gugatan Diajukan Berdasarkan Amandemen Pertama

Ketiga media tersebut mengajukan permohonan berdasarkan Amandemen Pertama. Mereka meminta agar akses para jurnalis ke Gedung Putih dipulihkan melalui proses hukum di Pengadilan Distrik Washington DC.

Dalam pernyataannya, ketiga media mengatakan telah memberi tahu pemerintah mengenai rencana pengajuan gugatan. Mereka menyebut langkah tersebut diperlukan untuk melindungi hak berdasarkan Amandemen Pertama sekaligus mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak boleh menentukan hal-hal yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers.

Menurut ketiga media, izin jurnalistik para reporter dicabut tanpa pemberitahuan dan tanpa proses yang semestinya. Mereka menilai keputusan tersebut berkaitan dengan keberatan terhadap pemberitaan yang dibuat oleh media-media tersebut.

Media Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Ketiga media itu memperingatkan bahwa pencabutan akses tanpa perlawanan dapat mengancam kebebasan pers. Mereka juga menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu hak publik untuk memperoleh jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah.

Dalam gugatan yang diajukan, larangan terhadap akses jurnalis disebut sebagai serangan langsung terhadap Amandemen Pertama. Media-media tersebut juga menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang mendasar.

Ketiganya meminta pengadilan untuk segera mengambil tindakan guna memulihkan akses para jurnalis ke Gedung Putih. Permohonan darurat tersebut diajukan di hadapan hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.

Kesimpulan

Ejekan Donald Trump terhadap awak CNN di markas PBB memperlihatkan kembali hubungan yang tegang antara pemerintahannya dan media. Di saat yang sama, penonaktifan akses tiga jurnalis ke Gedung Putih telah mendorong CNN, MS NOW, dan media terkait mengajukan gugatan berdasarkan Amandemen Pertama.

Ketiga media kini meminta pengadilan memulihkan akses para reporter sekaligus melindungi prinsip kebebasan pers. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan keputusan hakim federal atas permohonan darurat tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment