Intelijen Ukraina Ungkap Delapan WNI Direkrut Menjadi Tentara Rusia

Dinas Intelijen Luar Negeri (FIS) Ukraina mengungkap dugaan perekrutan sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan militer Rusia. Informasi tersebut disampaikan FIS melalui pernyataan yang diunggah pada 27 Agustus.

Menurut FIS, informasi mengenai perekrutan itu diketahui setelah pihaknya memperoleh salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia terkait pemrosesan visa bagi sejumlah WNI. Para pria yang disebut telah direkrut tersebut berusia antara 29 hingga 47 tahun.

Hingga informasi ini disampaikan, belum ada tanggapan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengenai laporan yang dikeluarkan oleh badan intelijen Ukraina tersebut.

FIS Ukraina Klaim Temukan Dokumen Perekrutan WNI

Dalam pernyataannya, FIS Ukraina menyebut telah memperoleh dokumen yang memuat informasi mengenai sedikitnya delapan warga Indonesia yang direkrut untuk masuk ke dalam barisan tentara Rusia. Dokumen itu disebut berkaitan dengan komunikasi mengenai proses pengurusan visa para calon tentara tersebut.

FIS tidak hanya menyampaikan jumlah WNI yang diduga direkrut, tetapi juga mengungkap rentang usia mereka. Para pria tersebut disebut berusia 29 sampai 47 tahun. Namun, pernyataan itu tidak memerinci identitas maupun latar belakang kedelapan WNI yang dimaksud.

Laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut warga negara asing yang diduga direkrut untuk terlibat dalam konflik bersenjata di pihak Rusia. Meski demikian, informasi tersebut masih berasal dari pernyataan FIS Ukraina dan belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah Indonesia.

Rusia Disebut Menawarkan Gaji Tinggi

FIS menilai perekrutan warga negara asing oleh Rusia dilakukan untuk beberapa kepentingan. Salah satunya adalah mengisi kekurangan personel di garis depan. Selain itu, keberadaan tentara asing juga disebut dapat digunakan untuk membangun narasi bahwa operasi militer Moskow memperoleh dukungan dari masyarakat internasional.

FIS juga mengaitkan perekrutan tersebut dengan menurunnya jumlah warga Rusia yang bersedia mendaftarkan diri secara sukarela. Dengan merekrut warga asing, Rusia disebut berupaya memenuhi kebutuhan personel tanpa hanya mengandalkan pendaftar dari dalam negeri.

Iming-Iming Tugas Non-Tempur dan Kewarganegaraan

Menurut FIS, skema perekrutan yang digunakan Rusia telah diterapkan di puluhan negara. Calon tentara asing disebut ditawari gaji tinggi, tugas non-tempur, proses percepatan untuk memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

Namun, FIS menyatakan orang-orang yang direkrut umumnya tidak mengetahui secara pasti ke mana mereka akan dikirim. Badan tersebut mengeklaim bahwa sebagian dari mereka pada akhirnya ditempatkan di garis depan, meski tidak memiliki pelatihan militer yang memadai.

FIS menyebut pola serupa sebelumnya diterapkan kepada warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Dalam pernyataannya, badan intelijen Ukraina itu mengatakan sebagian dari mereka berakhir di medan perang dan beberapa di antaranya dilaporkan tewas dalam beberapa minggu pertama.

Indonesia Disebut Masuk Daftar Negara Perekrutan

FIS menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang masuk dalam daftar sumber perekrutan tenaga asing untuk perang Rusia. Badan tersebut menyoroti posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

Pernyataan itu juga menggambarkan perekrutan sebagai upaya Kremlin mendapatkan tenaga kerja murah untuk mendukung perang. Akan tetapi, belum terdapat penjelasan dari pemerintah Indonesia mengenai kebenaran identitas, status perekrutan, maupun keberadaan delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut.

Kasus WNI yang Sebelumnya Dikabarkan Bergabung

Sebelum laporan mengenai delapan WNI ini muncul, sejumlah warga negara Indonesia juga pernah dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia. Mereka adalah mantan marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, serta mantan personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Indonesia otomatis hilang setelah seseorang bergabung dengan militer asing. Dengan demikian, keduanya disebut tidak lagi berstatus sebagai WNI dan tidak lagi memegang paspor Indonesia.

Kesimpulan

FIS Ukraina mengklaim sedikitnya delapan WNI telah direkrut menjadi tentara Rusia melalui skema yang menawarkan gaji tinggi, tugas non-tempur, kewarganegaraan, dan tunjangan sosial. Namun, laporan tersebut belum memperoleh konfirmasi dari Kemlu RI sehingga informasi mengenai identitas dan status kedelapan orang itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada respons resmi pemerintah Indonesia serta verifikasi terhadap dokumen yang disebut dimiliki FIS. Klarifikasi dari pihak berwenang penting untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menjelaskan status hukum WNI yang diduga bergabung dengan militer asing.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment