Kemendag Minta BYD Klarifikasi Insiden Kebakaran Mobil Listrik BYD Seal
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta BYD Motor Indonesia memberikan klarifikasi terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kebakaran mobil listrik BYD Seal yang terjadi pada 31 Juli 2026. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak konsumen terpenuhi serta memperoleh gambaran mengenai langkah yang telah diambil perusahaan setelah kejadian.
Pertemuan antara Kemendag dan BYD dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan bersama jajaran perusahaan. Dalam pertemuan itu, BYD menyampaikan kronologi insiden, penanganan terhadap konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis kendaraan yang hingga kini masih berlangsung.
Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero mengatakan, klarifikasi terhadap BYD merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya kepada konsumen. Pemerintah juga ingin memastikan tindak lanjut terhadap insiden dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Menurut Immanuel, pemeriksaan teknis harus dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kebakaran. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus menentukan langkah pencegahan apabila terdapat faktor yang perlu ditindaklanjuti.
“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” ujar Immanuel dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).
BYD Berikan Kendaraan Sementara dan Pengganti
Selain menjelaskan proses pemeriksaan teknis, BYD Motor Indonesia turut menyampaikan perkembangan penanganan konsumen yang terdampak. Sejak awal kejadian, konsumen disebut telah memperoleh dukungan berupa kendaraan sementara dari dealer.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan penyelesaian antara perusahaan dan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026. Kendati demikian, pemberian kendaraan pengganti tidak menghentikan proses pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang mengalami insiden.
BYD tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kejadian dapat diketahui secara objektif. Kemendag menilai respons terhadap konsumen perlu dilakukan secara cepat, sementara proses teknis harus tetap berjalan secara menyeluruh.
“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan,” kata Immanuel.
Kronologi Insiden Menurut BYD
Berdasarkan keterangan BYD Motor Indonesia, insiden bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan ketika sedang melintas di jalan tol.
Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan. Sebelum insiden terjadi, konsumen telah berada di luar kendaraan. Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Dealer BYD Karawang mendatangi lokasi untuk membantu proses penanganan dan evakuasi kendaraan.
BYD selanjutnya berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan. Namun, hingga proses klarifikasi dilakukan, pemeriksaan tersebut masih berlangsung. BYD juga belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden kebakaran.
Pelaku Usaha Diminta Patuhi Perlindungan Konsumen
Pada kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Hal itu mencakup kewajiban menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada masyarakat.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menekankan pentingnya penanganan pengaduan secara profesional. Setiap temuan yang muncul akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Moga mendorong seluruh pelaku usaha untuk terus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen. Dengan mekanisme yang baik, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan serta kepastian ketika menggunakan produk dan jasa yang diperdagangkan.
Saluran Pengaduan Konsumen BYD
Kemendag meminta konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD untuk terlebih dahulu menyampaikan pengaduan melalui layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868 atau kanal resmi BYD lainnya.
Apabila konsumen membutuhkan fasilitasi lebih lanjut, pengaduan dapat disampaikan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010.
Kesimpulan
Kemendag meminta BYD Motor Indonesia memberikan klarifikasi mengenai penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kebakaran BYD Seal pada 31 Juli 2026. Konsumen telah memperoleh kendaraan sementara sejak awal penanganan dan kemudian menerima kendaraan pengganti pada 8 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan penyelesaian.
Di sisi lain, pemeriksaan teknis masih terus dilakukan dan belum menghasilkan kesimpulan final mengenai penyebab insiden. Ke depan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian objektif serta menjadi dasar evaluasi dan perbaikan. Pemerintah juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment