Komdigi Soroti Kepatuhan Platform Digital dalam Perlindungan Anak, X hingga TikTok Terancam Sanksi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai sejumlah platform digital belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Pemerintah menilai tingkat komitmen dan kerja sama antarplatform masih belum setara dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan evaluasi itu dalam kegiatan evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas di Jakarta Pusat, Senin (14/9). Menurutnya, laporan mengenai pemblokiran atau penonaktifan akun anak dari sejumlah platform masih belum sebanding dengan proyeksi jumlah anak yang menggunakan layanan digital tersebut.

Komdigi Soroti Penanganan Akun Anak di X

Salah satu platform yang mendapat perhatian Komdigi adalah X. Platform tersebut sebelumnya melaporkan telah mengunci 250 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Namun, Komdigi menilai angka itu masih sangat jauh dari proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan X di Indonesia. Kesenjangan antara jumlah akun yang telah dikunci dan perkiraan jumlah pengguna anak menjadi salah satu alasan pemerintah menilai upaya X belum mencerminkan semangat perlindungan anak.

“X telah melaporkan mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia,” ujar Meutya.

Meta Belum Memperbarui Laporan Perlindungan Anak

Komdigi juga menyoroti langkah Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads. Meta telah memberikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Proses notifikasi tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.

Meski demikian, berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, baru 184 ribu akun Facebook milik anak yang telah diblokir. Meutya menyebut Meta belum menyampaikan pembaruan tambahan setelah laporan tersebut.

Jumlah tersebut dinilai masih jauh dibandingkan perkiraan sekitar 33 juta akun anak yang tersebar di seluruh platform di bawah grup Meta. Atas dasar itu, Komdigi menilai Meta masih belum berhasil memenuhi kewajibannya dalam melindungi anak-anak di Indonesia.

“Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.

YouTube dan TikTok Juga Mendapat Evaluasi

YouTube Masih Dapat Diakses Anak

Platform lain yang turut dievaluasi adalah YouTube. Komdigi menyatakan platform di bawah naungan Google tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak.

YouTube sebelumnya melaporkan telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Namun, hingga evaluasi dilakukan, platform tersebut belum menyampaikan laporan perkembangan terbaru.

Selain itu, Komdigi masih menemukan anak-anak yang dapat mengakses YouTube. Meski masih menemukan persoalan akses, pemerintah tetap memberikan apresiasi terhadap penerapan fitur safe search di platform tersebut.

TikTok Belum Memperbarui Data Intervensi

TikTok juga menjadi bagian dari evaluasi Komdigi. Platform tersebut telah melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, laporan itu belum diperbarui sejak sekitar Juni 2026.

Meutya mengatakan TikTok belum melakukan pembaruan mengenai jumlah akun anak yang telah diintervensi selama sekitar empat bulan. Selain itu, TikTok juga belum melaporkan perubahan fitur yang signifikan untuk memperkuat perlindungan anak sesuai arahan maupun ketentuan dalam PP Tunas.

“Sejak empat bulan lalu TikTok juga belum melakukan updating terhadap angka jumlah akun anak yang telah diintervensi dan juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan yang diambil dalam rangka perlindungan anak sesuai dengan arahan atau yang termaktub dalam PP Tunas,” ujar Meutya.

Platform Digital Diingatkan soal Potensi Sanksi

Komdigi mengingatkan bahwa platform digital yang belum memenuhi kewajiban perlindungan anak dapat dikenai sanksi administratif. Pemerintah memiliki sejumlah pilihan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses.

Meutya menjelaskan, pemutusan akses tidak selalu berarti penghentian layanan secara keseluruhan. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan akses terhadap fitur tertentu atau, dalam kondisi tertentu, pemutusan akses sepenuhnya.

Menurut Meutya, peringatan sebelumnya telah disampaikan kepada platform terkait. Namun, pemerintah masih dapat kembali mengeluarkan teguran apabila kewajiban perlindungan anak belum dijalankan secara memadai.

Kesimpulan

Evaluasi Komdigi menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kewajiban perlindungan anak dan langkah yang telah dilaporkan sejumlah platform digital. X, Meta, YouTube, dan TikTok memiliki catatan berbeda, mulai dari jumlah akun yang belum sebanding dengan proyeksi pengguna anak hingga keterlambatan pembaruan laporan dan fitur perlindungan.

Ke depan, pemerintah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan PP Tunas dan mengingatkan kemungkinan penerapan sanksi administratif. Platform digital diharapkan meningkatkan komitmen, memperbarui laporan secara berkala, serta memperkuat langkah perlindungan agar ketentuan perlindungan anak di Indonesia dapat dijalankan secara lebih konsisten.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment