MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Susun Mekanisme Pencalonan Pilpres 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini menjadi salah satu syarat utama dalam pemilihan presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ketentuan ambang batas pencalonan presiden, termasuk angka 20 persen yang selama ini berlaku, harus dihapus.

MK Nyatakan Seluruh Besaran Presidential Threshold Bertentangan dengan UUD

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pembatasan pencalonan presiden tidak dapat dipertahankan dalam bentuk berapa pun. Menurut dia, setiap angka atau persentase yang digunakan sebagai ambang batas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi salah satu syarat. Syarat tersebut adalah memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan inilah yang selama ini dikenal sebagai presidential threshold. Melalui putusannya, MK meminta DPR menghapus ketentuan tersebut secara keseluruhan, bukan sekadar mengubah besaran persentasenya.

Ambang Batas Dinilai Membatasi Pilihan Pemilih

MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden berpotensi membatasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh calon alternatif dalam pemilihan presiden. Dengan adanya syarat perolehan kursi atau suara tertentu, pencalonan dinilai cenderung didominasi partai politik tertentu.

Selain itu, MK juga menyoroti situasi ketika pemilihan presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi tersebut dapat memicu polarisasi kuat di tengah masyarakat. Pembatasan jumlah pasangan calon secara tidak langsung dinilai dapat mengurangi ruang masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara langsung dan lebih beragam.

Meski menghapus ambang batas, MK meminta DPR melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering. Langkah tersebut diperlukan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menjadi terlalu banyak. Namun, rekayasa yang dibuat DPR tetap harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan dalam putusan MK.

Partai Politik Diminta Tetap Mengusung Pasangan Calon

Dalam putusan yang sama, MK juga memberikan konsekuensi bagi partai politik yang tidak mengusulkan atau tidak ikut mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan MK telah memberikan arah yang jelas untuk pelaksanaan Pilpres 2029. Menurutnya, pencalonan presiden ke depan tidak boleh lagi didasarkan pada perolehan kursi DPR ataupun perolehan suara dalam pemilu sebelumnya.

Titi menyebut terdapat sejumlah pedoman yang perlu diperhatikan DPR saat menyusun aturan baru. Pertama, mekanisme pencalonan harus mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu. Kedua, setiap partai politik perlu didorong untuk mengusung calon. Ketiga, partai yang tidak mengusung pasangan calon harus menerima sanksi sebagaimana ditegaskan MK.

Demokratisasi Internal Partai Menjadi Pilihan

Menurut Titi, rekayasa konstitusional dapat diarahkan pada penguatan demokrasi internal partai politik. Salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah konvensi internal untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung.

Dengan mekanisme tersebut, calon diharapkan tidak lahir dari proses elitis dan keputusan instan yang hanya bergantung pada segelintir pimpinan partai, terutama ketua umum dan sekretaris jenderal. Titi juga mengusulkan agar calon presiden dan wakil presiden yang diusung partai berasal dari kalangan kader.

Ia menilai pencalonan tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan pragmatis atau popularitas. Proses seleksi yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai lebih penting daripada menghidupkan kembali pembatasan berbasis perolehan suara atau kursi DPR.

Perlukah Jumlah Pasangan Calon Dibatasi?

Titi juga mempertanyakan gagasan pembatasan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai perlu ada parameter yang jelas apabila DPR hendak menetapkan batas atas atau batas bawah jumlah pasangan calon.

Menurut Titi, pengalaman pemilu di sejumlah negara menunjukkan bahwa jumlah pasangan calon yang banyak tidak selalu menjadi persoalan. Ia menyebut Pilpres Filipina pada 2022 diikuti oleh 10 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kondisi serupa juga disebut terjadi di Timor Leste.

Di sisi lain, pasangan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia tetap hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Persyaratan untuk membentuk partai juga tidak mudah. Karena itu, keberadaan partai politik dinilai sudah menjadi instrumen penyaring bagi pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Partai Diperkirakan Tetap Berhitung Secara Politik

Titi meyakini partai politik akan tetap bersikap realistis meskipun tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden. Keputusan mengusung calon tetap akan mempertimbangkan kekuatan infrastruktur partai serta peluang kandidat untuk memenangkan pemilu.

Partai yang memiliki calon dengan peluang kecil, menurut Titi, kemungkinan akan mempertimbangkan kerja sama dengan partai lain yang lebih prospektif. Koalisi tersebut dapat membuka peluang bagi partai untuk menjadi bagian dari kabinet atau pemerintahan terpilih.

Pengalaman Pilpres 2004 dan 2009 juga disebut menunjukkan bahwa partai tetap melakukan kalkulasi politik. Pada Pilpres 2004, ketika ambang batas berada di angka 3 persen, terdapat lima pasangan calon yang bertanding. Sementara itu, pada 2009, meskipun Partai Demokrat memperoleh sekitar 20 persen kursi DPR, partai tersebut tetap berkoalisi dengan partai lain.

Kesimpulan

Putusan MK menghapus dasar hukum presidential threshold dan menegaskan bahwa pencalonan presiden tidak boleh dibatasi berdasarkan persentase suara ataupun jumlah kursi DPR. Putusan ini membuka peluang munculnya lebih banyak alternatif pasangan calon sekaligus menuntut DPR menyusun mekanisme pencalonan yang sesuai dengan konstitusi.

Ke depan, perdebatan utama berada pada cara mengatur jumlah pasangan calon tanpa menghidupkan kembali ambang batas. Penguatan demokrasi internal partai, kewajiban mengusung calon, serta proses seleksi yang transparan menjadi sejumlah gagasan yang dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, perubahan aturan diharapkan tidak hanya memperluas pilihan pemilih, tetapi juga mendorong pencalonan yang lebih demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment