Saksi Ungkap Uang dari Kepala OPD Pekalongan Dibagikan untuk Tim Pemenangan Fadia Arafiq
SEMARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengungkap keterangan mengenai aliran uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam persidangan, saksi menyebut uang yang diterima melalui lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembelian sembako dan parsel bagi tim pemenangan bupati.
Kesaksian itu disampaikan Aji Setiawan, ajudan Bupati Pekalongan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (21/8). Menurut Aji, sejumlah kepala OPD maupun utusannya pernah menyerahkan uang yang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) serta kebutuhan akhir tahun.
Uang Disebut Digunakan untuk Sembako dan Parsel
Aji mengatakan, pemberian uang tersebut diterima di ruang ajudan bupati. Setelah menerima uang, ia mengaku melaporkan hal itu kepada Fadia Arafiq. Berdasarkan keterangannya, bupati kemudian meminta uang tersebut untuk disimpan terlebih dahulu.
Dalam persidangan, Aji menyebut uang pemberian dari para kepala OPD itu kemudian digunakan untuk membeli sembako dan parsel bagi tim pemenangan bupati. Selain itu, sebagian uang juga disebut dibagikan secara langsung kepada anggota tim sukses saat pemilihan kepala daerah.
“Untuk membeli sembako dan parsel tim pemenangan bupati,” kata Aji dalam persidangan.
Meski mengaku menerima dan menyimpan uang titipan tersebut, Aji menyatakan tidak mengetahui jumlah pasti seluruh pemberian dari para kepala OPD. Ia juga tidak merinci secara keseluruhan pihak-pihak yang menyerahkan uang tersebut, selain menyebut bahwa pemberian dapat dilakukan langsung maupun melalui perantara.
Kesaksian Mengenai Setoran ke Rekening Bupati
Saksi lain, Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, turut memberikan keterangan terkait titipan uang dari kepala OPD. Dewi mengaku pernah menerima uang yang disebut berkaitan dengan THR dan kebutuhan akhir tahun untuk disampaikan kepada bupati.
“Orang dinas nitip untuk bupati, lewat utusan,” ujar Dewi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Selain menerima titipan uang, Dewi mengaku beberapa kali diminta menyetorkan uang tunai ke rekening milik Fadia Arafiq. Ia menyebut total setoran yang pernah dilakukan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dewi mengatakan, uang tersebut diberikan kepadanya dalam bentuk tunai. Setelah itu, ia menjalankan perintah untuk menyetorkannya ke rekening bupati. Namun, Dewi mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang disetorkan tersebut.
“Diberi uang tunai, kemudian diminta menyetorkan ke rekening bupati. Tidak tahu dari mana asal uangnya,” kata Dewi.
Tanggapan Fadia Arafiq
Menanggapi keterangan para saksi, Fadia Arafiq menyatakan bahwa peruntukan uang yang disebut dalam persidangan bukan hanya untuk anggota tim pemenangan. Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) juga menerima bagian dari pemberian tersebut.
“ASN juga dapat, tidak hanya untuk tim pemenangan,” ujar Fadia.
Fadia juga membantah pernah mengambil uang titipan dari para pimpinan OPD. Ia menyampaikan bahwa dirinya justru harus mengeluarkan uang tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk penyediaan parsel saat Lebaran.
Menurut Fadia, jumlah parsel yang harus disiapkan saat Lebaran mencapai 3.700 buah. Nilai keseluruhan parsel tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kesimpulan
Kesaksian dalam persidangan mengungkap dugaan penggunaan uang pemberian dari sejumlah kepala OPD untuk kebutuhan sembako, parsel, serta pembagian kepada tim pemenangan dan ASN. Selain itu, terdapat keterangan mengenai setoran uang tunai ke rekening Fadia Arafiq dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, Fadia membantah mengambil uang titipan para pimpinan OPD dan menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan tim pemenangan. Seluruh keterangan saksi dan tanggapan terdakwa masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan, yang akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment