Tiga Fraksi DPR Soroti Wacana Syarat Minimal Dua Fraksi untuk Usung Capres-Cawapres
Wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung sedikitnya dua fraksi di parlemen kembali menjadi perhatian. Gagasan tersebut dikaitkan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejumlah pihak di parlemen telah menyampaikan pandangan, meski belum seluruh fraksi menyatakan sikap secara resmi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengatakan fraksinya masih menunggu pembahasan formal mengenai isu tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menekankan pentingnya pelibatan publik sebelum revisi UU Pemilu dibahas secara resmi.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut wacana dukungan minimal dua fraksi sejalan dengan usulan partainya. Pernyataan tersebut membuat pembahasan mengenai mekanisme pencalonan capres-cawapres kembali mengemuka.
Sikap PKB Menunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu
Muhammad Khozin belum memberikan jawaban tegas mengenai sikap Fraksi PKB terhadap wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di parlemen.
Menurut Khozin, PKB akan menunggu pembahasan resmi di Komisi II DPR. Ia menyampaikan bahwa pembahasan substansi RUU Pemilu akan dilakukan melalui Panitia Kerja atau Panja yang segera dibentuk oleh pimpinan DPR.
“Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR,” kata Khozin saat dihubungi pada Senin (21/9).
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan segera membentuk Panja RUU Pemilu dalam waktu dekat, sebelum DPR memasuki masa reses pada pekan berikutnya. Panja tersebut nantinya akan membahas berbagai substansi RUU Pemilu secara teknis dan mendalam.
“Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu,” ujarnya.
Gerindra Tekankan Partisipasi Publik
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, juga belum menyampaikan sikap resmi fraksinya terkait usulan syarat minimal dua fraksi dalam pencalonan presiden.
Bahtra mengatakan Komisi II masih akan menyerap aspirasi publik sebelum pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara resmi. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi salah satu hal penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Dan yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan,” kata Bahtra.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai perubahan mekanisme pencalonan capres dan cawapres masih berada pada tahap awal. Sikap resmi fraksi-fraksi di DPR masih menunggu proses pembahasan melalui Panja RUU Pemilu.
Golkar Sebut Wacana Dua Fraksi Sejalan dengan Usulan Partai
Berbeda dengan PKB dan Gerindra yang masih menunggu pembahasan formal, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan bahwa wacana syarat dukungan minimal dua fraksi sejalan dengan usulan Golkar.
Sarmuji menilai gagasan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bertujuan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu sedikit maupun terlalu banyak. Ia juga mengakui bahwa pembicaraan mengenai wacana tersebut telah berlangsung secara informal.
“Itu bagian dari usulan Golkar juga,” kata Sarmuji.
Meski demikian, pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final. Rancangan aturan masih harus dibicarakan melalui mekanisme resmi di DPR, termasuk dengan mempertimbangkan aspirasi publik.
Wacana Pembatasan Pencalonan Kembali Mencuat
Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum sepenuhnya mereda. Sebelumnya, isu serupa sempat disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.
Pada saat itu, Benny menyebut adanya skenario pencalonan presiden yang hanya dapat dilakukan oleh minimal tiga partai politik di parlemen. Isu tersebut kemudian mendapat bantahan dari sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah.
Kini, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan isu yang hampir serupa. Namun, jumlah dukungan yang disebut berbeda. Paloh mengaku mendengar adanya masukan bahwa pencalonan presiden melalui RUU Pemilu hanya dapat dilakukan dengan dukungan sedikitnya dua fraksi.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh pada Sabtu (19/9).
Kaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Wacana tersebut muncul setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga meminta DPR menghapus ketentuan tersebut secara keseluruhan, termasuk aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen yang selama ini berlaku.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa berapa pun besaran atau angka persentase ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kesimpulan
Wacana pencalonan capres-cawapres dengan dukungan minimal dua fraksi masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan resmi. PKB memilih menunggu pembahasan melalui Panja RUU Pemilu, sedangkan Gerindra menekankan pentingnya partisipasi publik. Adapun Golkar menyebut gagasan tersebut sejalan dengan usulan partainya.
Ke depan, arah perubahan aturan pencalonan presiden akan ditentukan melalui pembahasan resmi di Komisi II DPR. Proses tersebut juga akan menjadi tahap penting untuk merumuskan ketentuan baru setelah Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment