Aturan SIM Kedaluwarsa Digugat ke MK, Warga Minta Masa Tenggang Perpanjangan

Sejumlah warga mengajukan uji materi terhadap aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan pemilik SIM membuat dokumen baru apabila terlambat melakukan perpanjangan, termasuk ketika keterlambatan hanya berlangsung selama beberapa hari.

Gugatan terbaru diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa. Ia meminta agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diuji karena dinilai menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM.

Jangkung Minta Ada Masa Tenggang Perpanjangan SIM

Permohonan Jangkung tercatat dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, ia menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Jangkung telah menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin, 14 September 2026. Pokok permohonannya berkaitan dengan aturan yang mengharuskan pemilik SIM mengajukan penerbitan SIM baru apabila masa berlaku dokumen tersebut telah berakhir.

Ia menghendaki adanya masa tenggang hingga satu tahun. Dengan demikian, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masih dapat menggunakan mekanisme perpanjangan, bukan mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal.

Guru ASN Pernah Gugat Aturan Serupa

Gugatan terhadap aturan SIM tersebut bukan yang pertama. Pada Agustus 2026, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, juga mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Ahmad mempersoalkan kewajiban membuat SIM baru ketika masa berlaku SIM berakhir, meskipun keterlambatan hanya terjadi selama satu hari. Ia menyatakan tidak adanya masa tenggang perpanjangan telah menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusionalnya.

SIM Terlambat Tiga Hari

Dalam permohonannya, Ahmad menceritakan pengalaman ketika permohonan perpanjangan SIM miliknya ditolak karena masa berlaku dokumen tersebut telah lewat selama tiga hari. Masa berlaku SIM Ahmad berakhir pada 2 Juni 2026.

Ia mengaku ketika itu sedang disibukkan dengan tugas sebagai guru, yakni menyusun asesmen sumatif bagi para siswa. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat segera mengurus perpanjangan SIM hingga masa berlakunya berakhir.

Akibat keterlambatan tersebut, Ahmad diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Ia harus kembali menjalani ujian teori dan ujian praktik sebagaimana pemohon yang baru pertama kali membuat SIM.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ujar Ahmad dalam permohonannya.

Lima Mahasiswa Juga Persoalkan Pasal 85 Ayat (2)

Sebelum gugatan Jangkung dan Ahmad, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya juga mengajukan permohonan terhadap ketentuan yang sama. Mereka adalah Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.

Para mahasiswa tersebut mempersoalkan isi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Mereka menilai ketentuan tersebut masih menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya.

Soroti Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain mempermasalahkan masa berlaku dan mekanisme perpanjangan SIM, para pemohon juga menyoroti syarat tes kesehatan serta tes psikologi. Menurut mereka, kedua pemeriksaan tersebut dalam sejumlah kasus hanya menjadi formalitas administratif untuk melengkapi dokumen.

Para mahasiswa berpandangan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk perpanjangan SIM seharusnya dilakukan secara lebih menyeluruh. Mereka menilai medical check up dapat menjadi bagian dari persyaratan agar kondisi kesehatan pemohon benar-benar diperiksa, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga meminta agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan Mahasiswa Ditolak MK

Namun, MK kemudian menolak permohonan yang diajukan lima mahasiswa tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Juni 2026.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang tersedia, permohonan Jangkung Sido Sentosa masih berada dalam proses persidangan setelah ia menyampaikan perbaikan permohonan. Ahmad Royani juga telah mengajukan uji materi terkait ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.

Kesimpulan

Rangkaian gugatan terhadap aturan SIM menunjukkan adanya warga yang menilai kewajiban membuat SIM baru setelah masa berlaku berakhir dapat menimbulkan beban administratif, terutama ketika keterlambatan hanya berlangsung singkat. Jangkung meminta masa tenggang hingga satu tahun, sedangkan Ahmad menyoroti pengalaman ketika terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari.

Di sisi lain, lima mahasiswa Untag Surabaya sebelumnya mempersoalkan masa berlaku SIM serta pelaksanaan tes kesehatan dan psikologi. Permohonan mereka telah ditolak MK pada Juni 2026. Perkembangan perkara Jangkung dan Ahmad selanjutnya akan menentukan bagaimana MK menilai kembali ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menjadi dasar gugatan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment