Insentif Motor Listrik September 2026 Belum Final, Subsidi Turun Jadi Rp3 Juta

Rencana penerapan insentif kendaraan listrik kembali mengalami penundaan. Setelah beberapa kali mengalami perubahan jadwal, insentif motor listrik sempat disebut akan mulai berlaku pada September 2026. Namun, memasuki bulan kesembilan tahun ini, finalisasi kebijakan subsidi tersebut masih belum menemui titik terang.

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana pemberian insentif bagi kendaraan listrik, termasuk mobil dan sepeda motor listrik. Selain jadwal pelaksanaan yang terus bergeser, besaran subsidi untuk motor listrik juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya bantuan ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit, skema terbaru menyebutkan subsidi sebesar Rp3 juta per unit.

Jadwal Insentif Kendaraan Listrik Berulang Kali Mundur

Rencana implementasi insentif kendaraan listrik diketahui telah beberapa kali mengalami perubahan sepanjang 2026. Pada awal Mei, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik.

Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik. Pada saat itu, program ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026.

Namun, target tersebut tidak terlaksana sesuai rencana. Jadwal penerapan kemudian bergeser ke Juli. Menjelang akhir Juni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan insentif berpotensi kembali ditunda hingga Agustus karena kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Perubahan jadwal kembali terjadi setelah itu. Purbaya menyampaikan bahwa dirinya akan menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas kelanjutan program insentif kendaraan listrik. Ia berharap kebijakan tersebut sudah dapat berjalan pada September.

“Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujar Purbaya.

Subsidi Motor Listrik Berubah Menjadi Rp3 Juta

Perubahan tidak hanya terjadi pada waktu penerapan. Skema subsidi untuk sepeda motor listrik juga mengalami penyesuaian. Besaran bantuan yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp5 juta per unit kini berubah menjadi Rp3 juta per unit.

Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program tersebut. Anggaran itu ditujukan bagi program yang melibatkan hingga 1 juta motor listrik produksi dalam negeri.

Menurut Purbaya, target 1 juta unit tersebut tidak akan seluruhnya terealisasi dalam tahun ini. Dengan besaran subsidi Rp3 juta per unit, anggaran yang disiapkan secara keseluruhan mencapai Rp3 triliun.

“Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun,” ujar Purbaya.

Kapasitas Produksi Menjadi Pertimbangan

Purbaya memperkirakan anggaran insentif belum akan terserap sepenuhnya pada 2026. Salah satu alasannya adalah kapasitas produksi motor listrik nasional yang dinilai belum mampu memenuhi target 1 juta unit.

Ia menyebut kapasitas produksi sejumlah produsen masih terbatas. Karena itu, jumlah motor listrik yang diperkirakan dapat diproduksi hingga akhir tahun berada di kisaran 100 ribu unit.

“Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun,” kata Purbaya.

Pelaksanaan Masih Menunggu PMK

Di sisi lain, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa subsidi motor listrik hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa insentif tersebut dapat diberlakukan pada bulan ini.

“Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, PMK tersebut masih disusun oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, kepastian pelaksanaan program masih bergantung pada penyelesaian aturan teknis dan koordinasi antar kementerian terkait.

Kesimpulan

Insentif motor listrik yang semula ditargetkan berjalan pada Juni 2026 telah mengalami beberapa kali penundaan hingga diarahkan berlaku pada September. Selain jadwal yang belum sepenuhnya final, nilai subsidi juga berubah dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program yang menyasar hingga 1 juta motor listrik produksi dalam negeri. Namun, penyerapan anggaran diperkirakan belum maksimal karena kapasitas produksi nasional dinilai masih terbatas. Kejelasan pelaksanaan program kini menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan. Jika aturan tersebut segera rampung, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai waktu mulai dan mekanisme penyaluran insentif motor listrik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment