Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: 5 Provinsi yang Berakhir 31 Agustus, Cek Rinciannya

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok, hingga pemberian diskon pajak kendaraan.

Setiap provinsi menetapkan skema dan ketentuan yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu mencermati bentuk keringanan yang berlaku di daerah masing-masing. Dari sejumlah wilayah yang menyelenggarakan program tersebut, terdapat lima provinsi yang masa pemutihan pajak kendaraannya akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Daftar Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak hingga 31 Agustus 2026

1. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya.

Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan tunggakan pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan.

2. Maluku

Provinsi Maluku menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Juli sampai 31 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja, program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di wilayah Provinsi Maluku.

Bentuk keringanan yang diberikan adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Selain itu, pemerintah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

3. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Informasi mengenai keringanan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Lampung.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan. Pembayaran tersebut ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda pajak dihapus.

Selain itu, pemerintah Lampung memberikan pembebasan denda dan pajak progresif. Tersedia pula diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung, tersedia diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua. Adapun wajib pajak yang taat membayar pajak dapat memperoleh diskon mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

4. Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan selama program berlangsung.

5. Jawa Timur

Jawa Timur menjadi provinsi terakhir dalam daftar ini yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 dan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Pemerintah Jawa Timur juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Selain pengurangan, terdapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Pembebasan serupa berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk keperluan transportasi online serta sepeda motor roda tiga.

Kesimpulan

Lima provinsi, yakni Bengkulu, Maluku, Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur, memiliki program pemutihan pajak kendaraan yang berakhir pada 31 Agustus 2026. Masing-masing daerah menetapkan bentuk keringanan berbeda, baik berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, pembebasan pajak progresif, maupun diskon pajak dan biaya administrasi.

Wajib pajak di lima wilayah tersebut dapat mencermati ketentuan yang berlaku sesuai daerahnya. Dengan batas waktu yang sama-sama jatuh pada akhir Agustus 2026, masyarakat perlu memperhatikan periode program agar kesempatan memperoleh keringanan tidak terlewat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment