Sulsel Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Pengisian BBM Subsidi di Seluruh SPBU
Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan ini diterapkan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan pada 13 hingga 20 September 2026.
Penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya mengatasi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Antrean kendaraan yang mengular dinilai perlu ditangani melalui pengaturan jadwal dan mekanisme pengisian BBM subsidi yang lebih teratur.
Aturan Ganjil Genap Berlaku di Seluruh SPBU Sulsel
Kebijakan sistem ganjil genap itu tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Surat tersebut membahas Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menjelaskan bahwa sistem tersebut diterapkan untuk mengurai antrean pengisian BBM subsidi. Pengisian dilakukan dengan mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang datang ke SPBU.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Kasman dalam surat tersebut di Makassar, Minggu (13/9), sebagaimana dilansir Antara.
Ketentuan Pengisian Berdasarkan Angka Pelat Nomor
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil. Angka yang termasuk dalam kategori tersebut adalah 1, 3, 5, 7, dan 9.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap mendapatkan giliran pengisian pada tanggal genap. Angka yang masuk dalam kategori ini adalah 0, 2, 4, 6, dan 8.
Dengan pengaturan tersebut, kendaraan yang datang ke SPBU diharapkan mengikuti jadwal sesuai angka terakhir pada nomor polisi. Skema ini berlaku selama periode 13 hingga 20 September 2026 dan diterapkan di seluruh SPBU yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Truk Dijadwalkan Mengisi BBM pada Malam Hari
Selain mengatur pengisian berdasarkan pelat nomor, surat Dinas ESDM Sulsel juga memuat ketentuan mengenai kendaraan truk. Jadwal pengisian BBM untuk kendaraan truk dialihkan ke malam hari.
Penjadwalan ulang tersebut ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang. Dengan demikian, pengisian BBM pada siang hari dapat lebih difokuskan pada kendaraan lain yang membutuhkan layanan.
Pengaturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dan Pertamina dalam menangani antrean panjang di SPBU. Ketentuan tersebut berjalan bersamaan dengan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Kendaraan Pribadi Diprioritaskan dalam Kondisi Kritis
Dinas ESDM Sulawesi Selatan juga mengatur pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah pembelian secara berlebihan atau panic buying. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi pengisian BBM secara berulang ketika kendaraan belum berada dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan bahan bakar.
Surat Dinas ESDM Sulsel menyebutkan bahwa kendaraan pribadi hanya dapat melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar menunjukkan satu bar ke bawah. Kebijakan ini menempatkan kondisi kebutuhan bahan bakar sebagai salah satu pertimbangan dalam pelayanan pengisian.
Pertamina Konfirmasi Kebijakan Sudah Diberlakukan
Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi bahwa skema ganjil genap tersebut telah mulai diberlakukan di lapangan secara bertahap. Penerapan secara bertahap dilakukan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru saat melakukan pengisian BBM subsidi.
“Iya sudah diberlakukan (kebijakan ganjil-genap),” kata Okky Aditya, Community Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/9).
Aturan tingkat provinsi ini juga berjalan beriringan dengan pembatasan nominal pembelian Pertalite di Kabupaten Luwu Utara. Di Kota Makassar, Pertamina turut melakukan penambahan nozzle dan mengoperasikan SPBU selama 24 jam.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pertamina Patra Niaga memberlakukan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Sulsel pada 13-20 September 2026. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap mendapatkan giliran pada tanggal genap.
Kebijakan ini dilengkapi pengaturan pengisian truk pada malam hari serta pembatasan pengisian kendaraan pribadi yang indikator BBM-nya masih di atas satu bar. Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah dan Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM secara bijak dan sesuai kebutuhan agar penanganan antrean dapat berjalan lebih teratur selama masa kebijakan berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment