Nusron Wahid Kesal Dicecar Soal Evaluasi ATR/BPN Usai Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjukkan kekesalannya saat dicecar wartawan mengenai evaluasi di lembaga yang dipimpinnya. Pertanyaan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Nusron menyampaikan pernyataan itu ketika menghadiri rapat pleno persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (21/9). Rapat tersebut digelar untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke tahap pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR.

Nusron Wahid Enggan Menjawab Pertanyaan Wartawan

Usai menghadiri rapat, Nusron terlihat berusaha meninggalkan lokasi. Namun, sejumlah wartawan mencecar dirinya dengan pertanyaan mengenai evaluasi internal di Kementerian ATR/BPN setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon mencuat.

Nusron kemudian meminta jalan kepada awak media. Ia menilai cara wartawan menyampaikan pertanyaan tersebut tidak tepat karena dirinya sedang hendak pulang.

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron sambil berupaya melewati kerumunan wartawan.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga tidak bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait perkara di lingkungan ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Kehadiran Perdana di DPR Setelah Dua Kali Absen

Kehadiran Nusron dalam rapat di DPR tersebut menjadi kemunculan perdananya setelah dua kali tidak hadir. Sebelumnya, namanya sempat mencuat dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang sedang ditangani KPK.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB PT Summarecon. Dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga pejabat perusahaan.

Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Selain itu, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, serta Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka tersebut telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut disimpan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas pecahan rupiah serta sejumlah mata uang asing.

Rincian uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, serta SAR910 atau riyal Arab Saudi.

KPK juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi, penyidik menemukan uang sebesar Rp896 juta. Sementara itu, uang tunai Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp49,5 juta ditemukan di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Proses Hukum Masih Berjalan

Pernyataan Nusron menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk evaluasi maupun langkah internal yang akan dilakukan di lembaganya.

Ke depan, perkembangan perkara akan bergantung pada proses penyidikan KPK dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat pertanahan, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.

Kesimpulan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan kekesalan saat ditanya mengenai evaluasi di lembaganya setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon mencuat. Ia memilih tidak menjelaskan lebih jauh dan menegaskan sikap ATR/BPN yang menghormati serta mengikuti proses hukum KPK.

Kasus ini telah menjerat delapan tersangka dan disertai temuan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Perkembangan penyidikan KPK selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment