Menkeu Suahasil Nazara: Beras Selundupan Ancam Swasembada Pangan Indonesia

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa masuknya beras selundupan secara ilegal ke Indonesia dapat mengganggu swasembada pangan nasional. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola perdagangan, tetapi juga berpotensi merugikan petani lokal dan membahayakan konsumen.

Suahasil menyebut Indonesia memiliki daya tarik pasar yang besar dan terus berkembang. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya upaya penyelundupan berbagai jenis barang, termasuk beras. Karena itu, pengawasan terhadap arus barang dari luar negeri perlu terus diperkuat agar kegiatan ilegal tidak mengganggu kepentingan ekonomi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9). Ia menilai, beras yang masuk melalui jalur ilegal dapat mencederai makna swasembada pangan karena kebutuhan pangan seharusnya ditopang oleh produksi dalam negeri.

Beras Selundupan Dinilai Menodai Swasembada Pangan

Suahasil menjelaskan bahwa swasembada pangan Indonesia berkaitan erat dengan kemampuan produksi nasional. Oleh sebab itu, masuknya beras secara ilegal dari luar negeri dinilai tidak sejalan dengan upaya memperkuat hasil produksi petani dalam negeri.

Ia mengingatkan bahwa peredaran beras selundupan dapat menimbulkan kerugian langsung bagi petani lokal. Barang ilegal yang beredar di pasar berpotensi mengurangi ruang bagi produk dalam negeri sekaligus mengganggu persaingan usaha yang seharusnya berjalan secara sehat dan sesuai ketentuan.

Selain persoalan ekonomi, keamanan konsumen juga menjadi perhatian. Suahasil menyatakan bahwa kualitas dan higienitas pangan yang masuk secara ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan pengawasan yang memadai membuat konsumen menghadapi risiko ketika membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

Barang Ilegal Juga Mengancam Industri Tekstil

Ancaman penyelundupan, kata Suahasil, tidak hanya terjadi pada sektor pangan. Peredaran pakaian bekas ilegal juga disebut memberikan dampak terhadap industri tekstil dalam negeri. Produk tersebut dapat memukul pelaku usaha tekstil serta perajin jahit lokal yang menggantungkan kegiatan ekonominya pada pasar domestik.

Di sisi lain, pakaian bekas dari luar negeri juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Barang tersebut dapat membawa risiko kontaminasi bakteri maupun virus, terutama karena proses asal-usul dan kondisi kebersihannya tidak dapat dipastikan melalui jalur perdagangan yang resmi.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan memiliki peran penting dalam melindungi perekonomian nasional dan masyarakat. Pengawasan tidak hanya berfungsi mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga agar barang yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan kelayakan.

Tiga Pilar Penguatan Pengawasan Bea dan Cukai

Untuk mencegah terulangnya celah penyelundupan, Suahasil membeberkan tiga pilar yang menjadi fokus penguatan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga pilar tersebut mencakup kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta pembenahan proses bisnis.

1. Memperkuat Integritas Aparat di Lapangan

Pilar pertama adalah integritas dan kedisiplinan sumber daya manusia yang bertugas di lapangan. Suahasil menegaskan bahwa upaya membersihkan praktik penyelundupan tidak akan berjalan apabila aparat yang menjalankan pengawasan tidak memiliki integritas.

Karena itu, seluruh aparat pengawasan diminta bekerja secara tertib, disiplin, terus meningkatkan kompetensi, dan menjunjung tinggi integritas. Suahasil juga menegaskan tidak akan berkompromi dengan aparat yang tidak bersih dalam menjalankan tugas.

2. Mengoptimalkan Teknologi dan Pengawasan Berbasis Risiko

Pilar kedua berkaitan dengan penggunaan teknologi serta sistem pengawasan berbasis risiko. Suahasil menilai pengawasan tidak mungkin dilakukan secara manual satu per satu, mengingat volume barang yang masuk semakin besar.

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan, DJBC perlu memanfaatkan berbagai perangkat dan metode, seperti mesin X-ray, analisis data intelijen, serta sistem peringatan dini atau alert system. Sistem tersebut dapat digunakan untuk mendeteksi anomali pada HS code barang impor dan membantu petugas menentukan objek yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Membenahi Proses Bisnis agar Tetap Efisien

Pilar ketiga adalah perbaikan proses bisnis agar pengawasan berlangsung efektif dan efisien. Suahasil menekankan bahwa pengawasan yang ketat tidak boleh menghambat arus barang legal yang dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Menurutnya, sebagian besar barang yang masuk ke Indonesia merupakan kebutuhan penting bagi kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, proses fasilitasi dan pemeriksaan harus dirancang dengan baik. Arus barang legal perlu tetap berjalan lancar, sementara aspek keamanan dan pengawasan tidak boleh diabaikan.

Kesimpulan

Masuknya beras selundupan secara ilegal dinilai dapat merusak upaya swasembada pangan, merugikan petani lokal, dan menimbulkan risiko bagi konsumen. Dampak barang ilegal juga meluas ke sektor tekstil melalui peredaran pakaian bekas yang berpotensi menekan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Ke depan, penguatan pengawasan DJBC akan bertumpu pada integritas aparat, pemanfaatan teknologi berbasis risiko, dan pembenahan proses bisnis. Ketiga langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah penyelundupan tanpa menghambat distribusi barang legal yang diperlukan bagi perekonomian nasional.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment