Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 334,5 Kg Emas Sepanjang 2026
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 334,5 kilogram hingga 14 September 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 74 kali penindakan terhadap upaya membawa emas secara ilegal, terutama untuk dikeluarkan dari Indonesia.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Menurutnya, emas yang diamankan Bea Cukai ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari emas batangan, perhiasan, hingga serbuk emas.
74 Penindakan Selama 2026
Suahasil mengatakan, sebanyak 334,5 kilogram emas yang berhasil ditemukan Bea Cukai merupakan akumulasi dari 74 penindakan sepanjang 2026 hingga 14 September. Penindakan itu dilakukan terhadap upaya membawa emas, khususnya yang diduga akan dikeluarkan dari wilayah Indonesia secara ilegal.
“Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu, selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan,” ujar Suahasil.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa emas yang menjadi objek penindakan tidak hanya dibawa dalam satu bentuk. Petugas menemukan emas batangan dengan berat total 120,2 kilogram. Selain itu, terdapat perhiasan emas seberat 208,6 kilogram yang turut diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Emas Batangan, Perhiasan, dan Serbuk
Selain emas batangan dan perhiasan, Bea Cukai juga menggagalkan pembawaan emas dalam bentuk serbuk. Total serbuk emas yang diamankan mencapai 5,7 kilogram.
Dengan demikian, keseluruhan emas yang berhasil ditemukan terdiri atas 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, dan 5,7 kilogram serbuk emas. Seluruhnya merupakan hasil penindakan yang dilakukan sampai dengan 14 September 2026.
Ekspor Ilegal 29 Kilogram Emas Digagalkan
Dalam penindakan terbaru, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas seberat 29 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Penindakan terhadap emas tersebut dilakukan di empat bandara pada September 2026. Keempat bandara itu adalah Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Penggagalan ekspor ilegal di sejumlah bandara tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap pembawaan emas. Dari seluruh penindakan yang dilakukan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Pengawasan Mengandalkan Analisis dan Intelijen
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan emas dilakukan melalui sejumlah metode. Langkah tersebut mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang serta barang, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Djaka, mekanisme pengawasan tersebut diterapkan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal. Selain itu, pengawasan juga bertujuan memastikan kewajiban kepabeanan serta ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).
Kesimpulan
Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan emas seberat 334,5 kilogram melalui 74 penindakan hingga 14 September 2026. Emas yang diamankan terdiri atas emas batangan, perhiasan, dan serbuk emas. Salah satu penindakan terbaru berhasil mencegah ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai sekitar Rp73,3 miliar di empat bandara.
Rangkaian penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Ke depan, pengawasan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk mencegah pembawaan emas secara ilegal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perdagangan luar negeri.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment